Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 Januari 2026, 15.03 WIB

3 Alasan Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono Sebaiknya Dihentikan Polisi, Menurut Anas Urbaningrum

KONSISTEN: Resep Pandji supaya awet di dunia hiburan adalah tetap setia mencintai stand-up comedy. (Allex Qomarullah/Jawa Pos) - Image

KONSISTEN: Resep Pandji supaya awet di dunia hiburan adalah tetap setia mencintai stand-up comedy. (Allex Qomarullah/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono mendapat perhatian luas dari banyak pihak sejak beberapa waktu belakangan. Itu terjadi buntut atas lawakan dan sindirannya terhadap sejumlah pihak dalam acara Mens Rea.

Tidak hanya dari kalangan selebriti dan seniman, simpati dan dukungan terhadap Pandji Pragiwaksono juga datang dari sejumlah tokoh lintas profesi. Salah satunya, datang dari Anas Urbaningrum.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menilai, kasus lawakan Pandji Pragiwaksono dalam acara Mens Rea yang ditayangkan di Netflix sebaiknya tidak perlu dilanjutkan pihak kepolisian dengan 3 alasan yang mendasarinya.

"Sebaiknya tidak diteruskan.
Mengapa? Pertama, tidak bermanfaat bagi pertumbuhan budaya kritis dan debat publik yang justru diperlukan bagi demokrasi dan pemerintahan yang sehat-produktif," tulis Anans Urbaningrum di X.

Alasan kedua kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono tidak perlu dilanjutkan, menurut mantan aktivis berlatar belakang HMI, karena banyak tugas Polri yang jauh lebih penting dan mendesak untuk ditangani secara serius, profesional, dan cepat.

"Banyak yang mendesak. Malah ketika Polri memproses urusan komedi ini berpotensi menurunkan popularitas dan akseptabilitas sendiri. Terhitung rugi citra," ungkap Anas Urbaningrum.

Alasan ketiga kasus Pandji Pragiwaksono sebaiknya tidak dilanjutkan, bagi Anas, dengan pertimbangan pihak-pihak yang “dirujak” terlihat santai dan menerima sebagai bagian dari pergaulan sosial yang demokratik.

"(Maaf ini) Sekadar saran," tandas Anas Urbaningrum.

Laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono buntut atas kasus Mens Rea dilakukan oleh berapa pihak, salah satunya dilaporkan oleh orang yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid.

Laporannya teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan dibuat karena merasa tersinggung atas materi yang disampaikan Pandji Pragiwaksono dalam Mens Rea. Uniknya, ormas NU dan Muhammadiyah kompak menolak Rizki Abdul Rahman Wahid sebagai bagian dari dua ormas keagamaan tersebut.

Laporan terhadap Pandji kini ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Sedikitnya, ada 10 saksi dan juga ahli yang telah diperiksa atas kasus Pandji, sebagaimana diungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin. Penyidik memeriksa mereka untuk tujuan menggali keterangan dan mengungkap fakta-fakta.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore