
Kuasa hukum promotor Mataloka, Ilham Yuli Isdiyanto (kiri) dan Zia Ul Fattah Idris (kanan). (Istimewa)
JawaPos.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser kembali terjadi dan berujung di ranah hukum pidana. Kali ini, korbannya adalah promotor konser PT Mata Cakrawala Asia (Mataloka).
Mataloka melalui kuasa hukumnya, Ilham Yuli Isdiyanto, mengatakan bahwa total kerugian yang terjadi akibat kasus ini mencapai hampir Rp 10 miliar.
Dia menyambangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (2/2), untuk tujuan menindaklanjuti hasil gelar perkara khusus terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana konser K-pop tahun 2025 lalu.
Kasus tersebut menyeret oknum salah satu promotor senior berinisial A yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam mendatangkan artis internasional ke Indonesia.
Kuasa hukum Mataloka menyatakan, kehadiran mereka ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk memastikan proses hukum agar dapat berjalan secara objektif setelah dilakukan gelar perkara khusus pada 22 Januari lalu dengan mengungkap sejumlah fakta baru.
“Kami hadir untuk menanyakan progres pasca gelar perkara. Fakta-fakta yang sebelumnya tertutup kini mulai terbuka, dan ini semakin menguatkan keyakinan kami telah terjadi dugaan tindak pidana penyimpangan dana oleh terlapor A,” kata Ilham Yuli Isdiyanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/2).
Kasus ini bermula dari ketidaktransparanan penggunaan dana binding fee proyek Festival K-Pop pada Oktober 2025 yang rencananya akan mendatangkan artis salah satu member BTS dan beberapa artis Korea lainnya.
“Klien kami percaya karena track record terlapor yang sukses menangani artis-artis internasional. Namun sangat disayangkan dalam kerjasama kali ini komunikasi menjadi tidak transparan dan penggunaan dana tidak sesuai dengan tujuan yang diperjanjikan,”keluh Ilham.
Mataloka menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melakukan investigasi mendalam terhadap aliran dana hampir mencapai Rp 10 miliar tersebut.
Permasalahan ini berawal dari adanya kesepakatan antara Mataloka dengan terlapor berinisial A untuk kerja sama pada pertengahan tahun 2025 lalu dan menyerahkan dana investasi (binding fee) hampir mencapai Rp 10 miliar untuk gelaran konser K-Pop.
Pada Oktober 2025, konser gagal terlaksana. Terlapor A tidak mampu memberikan transparansi terkait penggunaan dana yang telah diterima.
Sebelum menempuh upaya hukum, kedua belah pihak sempat berusaha melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan 3 kali melakukan mediasi. Sayangnya, dua kali somasi yang dilayangkan Mataloka, pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana.
Alhasil, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/8110/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 11 November 2025.
Pada 22 Januari 2026, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus dan kabarnya ditemukan indikasi penyampaian informasi tidak sesuai fakta dan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana dari tujuan awal.
Kuasa hukum Mataloka berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara objektif guna melindungi hak-hak kliennya atas kerugian mencapai miliaran rupiah yang lahir dari peristiwa tersebut.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
