Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 Februari 2026, 06.00 WIB

Pasal Berat Disiapkan, Pihak Inara Rusli Ancam Pidanakan Virgoun Jika Anak-anak Tak Dikembalikan

Inara Rusli. (YouTube: Curhat  Bang Denny Sumargo: - Image

Inara Rusli. (YouTube: Curhat Bang Denny Sumargo:

JawaPos.com - Inara Rusli melalui kuasa hukumnya menyampaikan sikap tegas memberikan waktu dalam waktu 5 hari ke depan untuk penyanyi Virgoun mengembalikan anak-anak ke tangannya.

"Saya kasih waktu maksimal 5 hari ya. Maksimal 5 hari dari tanggal saya sampaikan ini. Saya minta anak-anak itu secara sukarela kau kembalikan. Karena klien saya lebih sakit rasanya (dipisahkan dari anak)," kata pengacara Inara Rusli, Lechumanan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan buntut atas kekecewaan Inara Rusli yang merasa dipersulit bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anak oleh Virgoun. Padahal, hak asuh anak jatuh ke tangan Inara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam rentang waktu yang telah ditetapkan tersebut Virgoun tak kunjung mengembalikan anak-anak, pihak Inara Rusli mengaku akan menempuh upaya hukum pidana dengan membuat laporan polisi terhadap Virgoun.

Pihak Inara Rusli diam-diam sudah mempersiapkan sejumlah hal yang diperlukan untuk membuat laporan polisi terhadap Virgoun seandainya anak-anak tidak dikembalikan. Salah satunya, menyiapkan pasal yang cukup berat untuk menjerat Virgoun.

"Jangan kau main-main ya, jangan kau tunda-tunda. Laporan polisi pasal 330, ancaman hukumannya 7 tahun penjara saya sudah persiapkan, tinggal diskusi sama Inara. Saya minta kamu untuk hormati putusan pengadilan," kata pengacara Inara Rusli.

Jika Virgoun akan memperebutkan hak asuh anak, pihak Inara Rusli menegaskan akan menghormati langkah hukum tersebut dan siap untuk 'bertarung' di pengadilan. Namun selama belum ada putusan yang baru, dia mengingatkan hak asuh anak berada di tangan Inara Rusli.

"Kamu pihak yang kalah. kamu hormati putusan, kamu laksanakan putusan," pinta pihak Inara Rusli.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore