
dr Richard Lee berbicara di kanal YouTubenya.
JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Dokter Richard Lee pada Kamis (19/2). Pemeriksaan itu dilakukan pasca kandasnya gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Richard kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa Richard akan diperiksa sebagai tersangka besok. Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari proses pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya, namun sempat tertunda karena tersangka mengeluhkan kondisi kesehatannya.
”Kamis (besok) pemeriksaan lanjutan tersangka DRL (Richard),” ungkap Budi kepada awak media pada Rabu (18/2).
Richard adalah tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang (UU) Kesehatan terkait dengan produk kecantikan. Surat panggilan pemeriksaan yang bersangkutan sudah dilayangkan oleh penyidik. Dalam surat itu dijadwalkan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB.
Budi memastikan bahwa Richard akan hadir dalam pemeriksaan tersebut. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, polisi telah menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard. Surat tersebut berlaku mulai 10 Februari 2026 sampai 1 Maret 2026 atau selama 20 hari.
Perwira menengah (pamen) Polri dengan tiga kembang di pundak itu menegaskan, penetapan tersangka terhadap Richard telah dilakukan sesuai prosedur penyidikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Para penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.
”Apabila dimungkinkan dan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” terang dia.
Dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Richard, penyidik juga sudah memeriksa 18 saksi. Seluruhnya menyampaikan keterangan yang sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli. Karena itu, proses hukum terhadap Richard dinilai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, pemeriksaan lanjutan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen batal dilaksanakan pada 19 Januari lalu. Kepada penyidik Polda Metro Jaya, Richard beralasan masih dalam kondisi kurang fit. Untuk itu, polisi akan menjadwal ulang pemeriksaan tersebut.
Saat itu, Budi menyampaikan bahwa pihak Richard sudah berkoordinasi langsung dengan penyidik. Mereka memastikan absennya Richard dalam pemeriksaan hari ini bukan tanpa sebab. Kondisi kesehatan yang tidak baik-baik saja menjadi alasannya.
”Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan,” ungkap Kombes Budi dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media di Jakarta.
Dalam permohonan penundaan jadwal tersebut, pihak Richard menyampaikan belum bisa melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka. Sehingga pemeriksaan lanjutan yang sudah dijadwalkan hari ini urung dilaksanakan oleh penyidik. Budi memastikan, pihaknya akan menyampaikan informasi bila suda ada jadwal baru.
”Karena kondisi (Richard) masih kurang fit. Nanti akan kami update kembali,” jelasnya.
Pada 7 Januari lalu, Richard mendatangi Polda Metro Jaya. Dia melakoni pemeriksaan nyaris 11 jam. Sejak siang hari sampai tengah malam. Di tengah-tengah pemeriksaan itu, dia mengeluhkan kondisi kesehatannya. Sehingga memohon pemeriksaan dihentikan sementara untuk dilanjutkan di hari lain.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
