Logo JawaPos
Author avatar - Image
19 Februari 2026, 20.35 WIB

Jalani Pemeriksaan Lanjutan Sebagai Tersangka, Dokter Richard Lee Bakal Buka-Bukaan kepada Polisi

dr. Richard Lee. (Instagram Richard Lee) - Image

dr. Richard Lee. (Instagram Richard Lee)

JawaPos.com - Dokter Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini (19/2). Richard datang sesuai dengan jadwal pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Dia memastikan bakal buka-bukaan kepada aparat kepolisian yang menangani kasusnya.

Pemeriksaan Richard hari ini adalah lanjutan dari agenda serupa yang sempat dihentikan sementara karena tersangka mengeluhkan kondisi kesehatannya. Kini, setelah gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kandas, dia mendatangi Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa.

”Saya menghargai hasil dari praperadilan, hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik,” kata dia kepada awak media.

Richard pun memastikan, dia akan terbuka dan berkata sejujur-jujurnya berkaitan dengan produk kecantikan yang dipasarkan. Dia menyatakan, seluruh produk kecantikan miliknya legal dan sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

”Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual. Semua produk yang saya jual legal dan (terdaftar) BPOM, diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat,” terang dia.

Atas proses hukum yang dia jalani di Polda Metro Jaya, Richard mengaku merasakan kesedihan. Mengingat dalam kasus yang lain, dia juga membuat laporan dan pelapor sudah menjadi tersangka. Kasus yang dia maksud tidak lain adalah laporan kepolisian dengan terlapor Doktif di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

”Saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Richard, penyidik juga sudah memeriksa 18 saksi. Seluruhnya menyampaikan keterangan yang sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli. Karena itu, proses hukum terhadap Richard dinilai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, pemeriksaan lanjutan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen batal dilaksanakan pada 19 Januari lalu. Kepada penyidik Polda Metro Jaya, Richard beralasan masih dalam kondisi kurang fit. Untuk itu, polisi akan menjadwal ulang pemeriksaan tersebut.

Saat itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihak Richard sudah berkoordinasi langsung dengan penyidik. Mereka memastikan absennya Richard dalam pemeriksaan hari ini bukan tanpa sebab. Kondisi kesehatan yang tidak baik-baik saja menjadi alasannya.

”Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan,” ungkap Kombes Budi dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media di Jakarta.

Dalam permohonan penundaan jadwal tersebut, pihak Richard menyampaikan belum bisa melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka. Sehingga pemeriksaan lanjutan yang sudah dijadwalkan hari ini urung dilaksanakan oleh penyidik. Budi memastikan, pihaknya akan menyampaikan informasi bila suda ada jadwal baru.

”Karena kondisi (Richard) masih kurang fit. Nanti akan kami update kembali,” jelasnya.

Pada 7 Januari lalu, Richard mendatangi Polda Metro Jaya. Dia melakoni pemeriksaan nyaris 11 jam. Sejak siang hari sampai tengah malam. Di tengah-tengah pemeriksaan itu, dia mengeluhkan kondisi kesehatannya. Sehingga memohon pemeriksaan dihentikan sementara untuk dilanjutkan di hari lain.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore