Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 Februari 2026, 05.19 WIB

Alasan Piche Kota Tak Ditahan Meski Terancam 15 Tahun Penjara

Penyanyi Piche Kota, jebolan Indonesian Idol. (instagram: pichekota_)

JawaPos.com - Penyanyi Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun inisial AC, di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Piche Kota jadi tersangka bersama dua orang temannya. Piche Kota tidak ditahan oleh penyidik Polres Belu kendati ancaman hukumannya tidak main-main maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, memberikan penjelasan kenapa Piche Kota tidak ditahan. Menurutnya, penyanyi jebolan Indonesian Idol itu kooperatif sehingga penyidik merasa belum diperlukan untuk dilakukan penahanan.

"PK (Piche Kota) tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Itu berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik," kata I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangannya.

Penyidik tidak menahan Piche Kota juga karena orang tuanya pasang badan menjadi penjamin sang putra tidak akan melarikan diri. Orang tuanya memastikan Piche Kota akan kooperatif atas setiap proses hukum atas kasus yang menjeratnya.

Piche Kota selalu hadir setiap kali dibutuhkan keterangannya oleh penyidik, termasuk pada Senin (23/2) dimana yang bersangkutan dimintai keterangannya dengan kapasitas sebagai tersangka.

Kendati tidak dilakukan penahanan, Piche Kota dikenakan wajib lapor dua kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

"PK dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu," katanya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, menetapkan Piche Kota bersama dua orang lainnya, Roy Mali dan Rival, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun inisial AC.

Kasus dugaan pemerkosaan ini kabarnya terjadi di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.

Kasus tersebut kemudian menjadi masalah di ranah hukum pidana setelah orang tua AC membuat laporan polisi ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore