
Ilustrasi ICJ mengatakan Israel punya kewajiban untuk memastikan kebutuhan dasar penduduk setempat, termasuk persediaan untuk kelangsungan hidup mereka. (Piroschka van de Wouw/Reuters)
JawaPos.com-Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) menegaskan bahwa Israel secara hukum berkewajiban memastikan kebutuhan dasar warga Gaza terpenuhi. Termasuk dengan mendukung upaya bantuan kemanusiaan yang disalurkan oleh lembaga-lembaga PBB.
Putusan yang dibacakan panel 11 hakim pada Rabu (23/10) waktu setempat ini menyoroti tanggung jawab Israel sebagai kekuatan pendudukan di wilayah tersebut, di tengah krisis kemanusiaan yang terus memburuk akibat blokade dan serangan militer.
ICJ menyatakan, Israel memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan dasar penduduk lokal. Termasuk pasokan penting bagi kelangsungan hidup mereka serta tidak boleh menghambat penyaluran bantuan tersebut.
Hakim ICJ juga mengingatkan bahwa hukum internasional melarang penggunaan kelaparan sebagai metode perang. Mahkamah menegaskan bahwa Israel harus bekerja sama dengan badan-badan kemanusiaan PBB, termasuk United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA), yang sempat dilarang beroperasi oleh Israel dengan tuduhan bahwa sebagian stafnya terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
“Pengadilan menemukan bahwa Israel tidak dapat membuktikan klaim bahwa sebagian besar pegawai UNRWA adalah anggota Hamas atau faksi teroris lainnya,” ujar Presiden ICJ Yuji Iwasawa mengutip Al-Jazeera.
Meskipun gencatan senjata sementara yang dimediasi Amerika Serikat mengizinkan 600 truk bantuan per hari masuk ke Gaza, PBB menyebut jumlah itu masih jauh dari cukup.
Abeer Etefa, juru bicara World Food Programme (WFP) untuk Timur Tengah, mengatakan sejak gencatan senjata berlaku, sekitar 530 truk telah menyalurkan 6.700 ton makanan, cukup untuk setengah juta orang selama dua minggu.
Namun, aliran bantuan harian baru mencapai 750 ton, masih jauh di bawah target 2.000 ton per hari yang dibutuhkan untuk mencegah kelaparan massal.
Pemerintah Israel menolak keras pandangan ICJ. Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon menyebut, opini tersebut memalukan dan menuduh lembaga-lembaga PBB sebagai tempat berkembangnya terorisme.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar sebelumnya menilai sidang di Den Haag sebagai sirkus politik. Israel memang tidak menghadiri sidang, tetapi menyampaikan posisinya secara tertulis. ICJ membalas tuduhan politisasi itu dengan tegas.
“Pengadilan menolak argumen bahwa permintaan ini merupakan penyalahgunaan atau senjata politik terhadap proses hukum internasional,” kata Iwasawa.
Meski bersifat advisory opinion dan tidak mengikat secara hukum, putusan ICJ ini memiliki bobot moral dan politik yang besar.
“Meskipun Israel mungkin mengabaikannya, seluruh negara anggota PBB wajib menindaklanjuti nasihat hukum pengadilan ini,” ujar Step Vaessen, jurnalis Al Jazeera dari Den Haag.
“Opini ini akan terus menghantui Israel dari sekarang,” imbuh dia.
Putusan ini merupakan salah satu dari beberapa kasus internasional yang dihadapi Israel. Pada Juli 2024, ICJ juga menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah 'tidak sah' dan harus segera diakhiri.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
