
Kenali perbedaan obesitas dan overweight. (Sumber foto: Freepik)
JawaPos.com - Pemerintahan Donald Trump kembali memicu perdebatan setelah munculnya arahan imigrasi terbaru yang memberi kewenangan lebih besar kepada pejabat konsuler untuk menolak visa bagi pemohon dengan kondisi kesehatan tertentu, termasuk obesitas.
Kebijakan ini dinilai memperluas parameter pemeriksaan kesehatan yang selama ini memang menjadi bagian dari proses pengajuan visa Amerika Serikat.
Dalam dokumen arahan yang diperoleh KFF Health News, pemerintah meminta kedutaan dan konsulat AS mempertimbangkan risiko beban biaya kesehatan jangka panjang sebelum memberikan visa.
Sejumlah kondisi medis seperti obesitas, sleep apnea, tekanan darah tinggi, asma, penyakit kardiovaskular, kanker, diabetes, hingga gangguan mental disebut dapat menjadi alasan penolakan.
Dokumen tersebut menyebutkan, 'kondisi medis tertentu, termasuk, namun tidak terbatas pada, penyakit kardiovaskular, penyakit pernapasan, kanker, diabetes, penyakit metabolik, penyakit neurologis dan kondisi kesehatan mental, dapat membutuhkan perawatan senilai ratusan ribu dolar'.
Arahan itu kemudian mempertanyakan apakah pemohon visa memiliki 'sumber daya finansial yang memadai untuk menanggung biaya perawatan sepanjang hidupnya tanpa meminta bantuan tunai publik atau menjalani perawatan institusional jangka panjang dengan biaya pemerintah'.
Kekhawatiran pemerintah Trump berpusat pada potensi meningkatnya ketergantungan imigran terhadap layanan publik, termasuk fasilitas perawatan jangka panjang seperti panti wreda yang dapat menelan biaya ratusan ribu dolar per tahun.
Karena itu, pemohon lanjut usia juga diwajibkan membuktikan bahwa mereka mampu menanggung biaya hidup dan kesehatannya sendiri.
"Kecukupan diri telah menjadi prinsip lama kebijakan imigrasi AS. Dan tuntutan publik atas ketidakterimaan telah menjadi bagian dari hukum imigrasi kami selama lebih dari 100 tahun," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Kebijakan ini dirilis pada hari yang sama ketika Trump mengumumkan kesepakatan untuk menurunkan harga obat penurun berat badan berbasis GLP-1 yang diproduksi Eli Lilly dan Novo Nordisk.
Paket kesepakatan tersebut mencakup obat oral dan suntik yang diklaim akan lebih murah dan lebih mudah diakses, termasuk bagi pasien dengan asuransi kesehatan publik.
Dalam pengumumannya, Trump menyebut obat penurun berat badan itu sebagai 'fat drugs&. Versi oralnya, yang belum tersedia di pasaran, dipatok mulai dari USD 150 per bulan, sementara versi suntik akan dibanderol sekitar USD 350 dan diperkirakan turun menjadi USD 245 dalam dua tahun ke depan.
Produk tersebut nantinya dapat dibeli langsung dari produsen melalui situs publik berlabel TrumpRx.
Arahan imigrasi dan inisiatif penurunan harga obat ini dinilai menunjukkan strategi ganda pemerintahan Trump: memperketat pintu masuk bagi imigran yang dianggap berpotensi membebani negara, sambil memperluas akses obat yang diklaim dapat menekan angka obesitas di dalam negeri.
Namun, kebijakan ini juga menuai pertanyaan besar mengenai diskriminasi kesehatan dan dampaknya terhadap jutaan calon imigran di seluruh dunia.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
