
Ilustrasi perundungan atau bullying. (Freepik)
JawaPos.com - Sejumlah universitas nasional di Korea Selatan dikabarkan menolak puluhan calon mahasiswa berprestasi karena pernah terlibat bullying. Walau memicu perdebatan luas, langkah tegas tersebut dinilai tepat sebagai upaya serius pemerintah dan institusi pendidikan dalam menangani kasus bullying.
Melansir Korea JoongAng Daily, data dari enam universitas nasional menunjukkan 45 calon mahasiswa digugurkan selama proses seleksi 2024. Dua di antaranya berasal dari Seoul National University (SNU), kampus paling bergengsi di Negeri Ginseng.
Mereka gagal bukan karena nilai rendah, justru nilai ujian masuk mereka tergolong unggul, melainkan karena rekam jejak sebagai pelaku kekerasan di sekolah.
SNU misalnya, secara resmi menerapkan kebijakan pemotongan skor bagi pelaku 'school violence' sejak 2014. Mereka yang pernah menerima sanksi berat seperti mutasi sekolah atau skorsing otomatis kehilangan hingga dua poin dalam hasil tes masuk.
Tahun ini, pemotongan itu berujung pada diskualifikasi dua kandidat dengan nilai akademik nyaris sempurna. Selain itu, model seleksi ini berlaku di berbagai kampus besar.
Pusan National University menolak delapan calon mahasiswa, Kangwon National University menolak lima pelamar, Jeonbuk National University mencoret lima nama lainnya dan Kyungpook National University menjadi yang paling ketat dengan 22 penolakan.
Sebaliknya, empat kampus nasional seperti Jeju dan Chonnam tidak memiliki kasus penolakan karena mereka baru menerapkan pemeriksaan rekam bullying pada jalur terbatas, misalnya atlet pelajar.
Kebijakan Makin Ketat Setelah Skandal Pejabat Tinggi
Mulai tahun depan, seluruh universitas Korea diwajibkan menerapkan sanksi otomatis bagi pelaku perundungan, tanpa kecuali. Kebijakan nasional ini muncul setelah skandal putra mantan jaksa Chung Sun-sin pada 2023 yang terbukti melakukan perundungan berat namun tetap diterima di SNU hanya dengan potongan nilai minimal.
Publik menilai kasus itu menunjukkan celah aturan yang terlalu longgar bagi pelaku dengan koneksi kuat. Akan tetapi pengetatan aturan ini memunculkan fenomena baru: semakin banyak siswa pelaku bullying yang menggugat keputusan sekolah.
Banyak keluarga menyewa pengacara untuk membatalkan sanksi administrasi, memaksa sekolah menghadapi proses hukum berkepanjangan. Pengamat pendidikan di Korea mengkritik tren ini sebagai komersialisasi kasus perundungan oleh firma hukum.
Mereka memperingatkan bahwa ruang kelas kini berubah menjadi medan konflik hukum, alih-alih tempat memulihkan korban dan membangun budaya aman.
