
Ilustrasi para remaja yang sedang menggunakan ponsel untuk mengakses media sosial. (Freepik)
JawaPos.com — Australia bergerak cepat memperketat regulasi teknologi dengan memberlakukan larangan bagi remaja di bawah 16 tahun untuk mengakses platform media sosial.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah paling tegas terhadap perusahaan teknologi global, seiring Meta mulai memblokir akun pengguna muda menjelang tenggat penerapan pada 10 Desember 2025.
Dalam pandangan pemerintah, langkah ini bukan sekadar kebijakan domestik, melainkan sinyal awal yang dapat menggerakkan perubahan global.
Dilansir dari Reuters, Selasa (9/12/2025), regulator internet Australia menilai aturan tersebut sebagai “domino pertama” yang berpotensi memicu efek domino, yaitu lahirnya kebijakan serupa di berbagai negara untuk membatasi pengaruh Big Tech terhadap generasi muda.
Lebih lanjut, Komisaris eSafety Australia, Julie Inman Grant, mengakui bahwa awalnya dia sangat berhati-hati terhadap pendekatan pemblokiran massal. Namun seiring bukti bahwa regulasi bertahap tidak cukup efektif, dia berubah sikap. “Kami telah mencapai titik kritis,” ujarnya.
Grant menegaskan bahwa data pribadi telah menjadi bahan bakar utama model bisnis platform digital, sembari menyoroti fitur desain yang dianggap “kuat, berbahaya, dan menipu, yang bahkan sulit dilawan oleh orang dewasa”. Dia kemudian menekankan, “Jika orang dewasa tidak mampu melawannya, bagaimana dengan anak-anak kita?”
Sebagai bagian dari kepatuhan terhadap undang-undang baru tersebut, Meta mulai menonaktifkan akun remaja sejak pekan pertama Desember.
Proses ini berlangsung jauh sebelum diberlakukannya ancaman denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau setara sekitar Rp 547,4 miliar (dengan kurs Rp 11.690 per dolar Australia) bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
TikTok, Snapchat, dan YouTube juga menyatakan akan mengikuti kebijakan tersebut meskipun sebelumnya menentangnya.
Seiring implementasi kebijakan ini, berbagai platform mulai memberi tahu pengguna di bawah 16 tahun untuk mengunduh foto dan kontak sebelum akun mereka ditutup atau dibekukan hingga mereka cukup usia.
Proses penonaktifan ini berdampak pada lebih dari satu juta remaja di Australia, setara sekitar 96 persen pengguna media sosial di kelompok usia tersebut.
Di tingkat masyarakat, kebijakan ini memicu reaksi beragam. Sebagian orang tua menyambutnya sebagai bentuk perlindungan yang dibutuhkan. Seorang ibu di Sydney, Jennifer Jennison, menyatakan, “Ini hal yang sangat baik, dan saya senang tekanan terhadap orang tua sedikit berkurang karena banyaknya dampak terhadap kesehatan mental remaja.”
Meskipun demikian, penolakan dari industri tidak kecil. Inman Grant menyebut sejumlah perusahaan teknologi bahkan membawa penolakannya hingga ke pemerintah Amerika Serikat.
Dia mengatakan bahwa dirinya diminta untuk memberikan kesaksian di hadapan Komite Kehakiman DPR AS, yang menilai kebijakan Australia sebagai upaya memperluas yurisdiksi.
Namun Grant menegaskan ironi dari langkah tersebut dengan menyatakan bahwa permintaan itu “sendiri merupakan penggunaan jangkauan ekstra-teritorial”, sebuah poin yang menurutnya penting dalam perdebatan global mengenai batas kekuasaan Big Tech.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
