
Presiden Amerika Serikat (AS) bersalaman dengan Presiden RI Prabowo Subianto dalam penandatanganan piagam perdamaian Board of Peace Charter oleh para pemimpin negara di Davos, Swiss, Kamis (22/1).
JawaPos.com-Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan Indonesia tidak perlu membayar iuran keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza gagasan Presiden Amerika Serikat Donald Trump itu.
Hal tersebut disampaikan untuk merespons informasi bahwa Trump meminta negara-negara anggota Dewan Perdamaian membayar lebih dari 1 miliar dolar AS (Rp16,82 triliun) demi hak keanggotaan permanen.
“Pada dasarnya kontribusi anggaran tersebut bersifat sukarela, dan tanpa iuran pun tetap bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian,” kata Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela di Jakarta, Jumat (23/1).
Ia menyampaikan bahwa Indonesia memandang Dewan Perdamaian tersebut hanya sebagai mekanisme sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil di Jalur Gaza setelah dua tahun menderita akibat agresi Zionis Israel.
Terlebih, inisiatif Trump tersebut telah memiliki dasar hukum internasional setelah didukung oleh Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), kata dia.
“Indonesia memandang Dewan Perdamaian bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai mekanisme sementara yang didukung DK PBB,” ucap jubir Kemlu tersebut.
Dengan didampingi Presiden Trump, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Piagam Dewan Perdamaian di sela-sela agenda World Economic Forum 2026 di Davos, Swiss, Kamis (22/1).
Prabowo menyebut Dewan Perdamaian Gaza merupakan kesempatan bersejarah untuk mencapai perdamaian di Gaza, dan Indonesia memiliki komitmen besar untuk berperan dalam mewujudkan hal tersebut bagi kebaikan rakyat Palestina.
Sementara, laporan Bloomberg pada Ahad (18/1), mengutip rancangan piagam dewan tersebut, menyebut Donald Trump mensyaratkan pembayaran 1 miliar dolar AS kepada anggota Dewan Perdamaian supaya bisa menjadi anggota tetap organisasi itu.
Setiap negara anggota Dewan Perdamaian mendapat jatah keikutsertaan selama tiga tahun sejak berlakunya Piagam Dewan Perdamaian, dengan kemungkinan perpanjangan oleh Ketua Dewan, yaitu Donald Trump.
Namun, batasan keanggotaan tiga tahun tersebut gugur bagi “negara anggota yang menyumbangkan dana tunai lebih dari 1 miliar dolar AS kepada Dewan Perdamaian dalam tahun pertama sejak piagam ini berlaku,” demikian disebutkan dalam bagian lain rancangan dokumen tersebut. (*)
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
