
Bendera beberapa negara Arab, bersama Indonesia dan Turki, mewakili negara-negara yang mengecam keras keputusan Israel menetapkan sebagian lahan di Tepi Barat sebagai
JawaPos.com - Keputusan Israel menetapkan lahan di wilayah Tepi Barat sebagai 'state land' atau tanah negara tidak hanya memicu kecaman politik. Tetapi juga membuka babak baru tekanan hukum internasional.
Delapan negara, termasuk Indonesia, menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Para Menteri Luar Negeri dari Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Turki menyebut kebijakan itu sebagai tindakan ilegal yang berpotensi mempercepat ekspansi permukiman Israel di wilayah pendudukan.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis, para menlu menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat, yang secara tegas mengatur perlindungan penduduk sipil di wilayah yang berada di bawah pendudukan militer.
Penetapan tanah sebagai milik negara Israel di wilayah yang statusnya masih disengketakan dinilai melanggar prinsip dasar hukum humaniter internasional, termasuk larangan perubahan status wilayah secara sepihak oleh kekuatan pendudukan.
Langkah ini juga disebut sebagai bentuk perampasan tanah yang berpotensi mengubah komposisi demografis wilayah Tepi Barat.
Kebijakan tersebut turut dinilai melabrak sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi DK PBB 2334.
Resolusi itu secara eksplisit menyatakan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.
Dengan menyetujui prosedur pendaftaran dan penyelesaian kepemilikan tanah dalam skala luas untuk pertama kalinya sejak 1967, Israel dianggap memperkuat klaim administratif atas wilayah yang seharusnya menjadi bagian dari negosiasi status akhir.
Delapan negara tersebut juga merujuk pada opini penasihat yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ).
Dalam pendapat hukumnya, ICJ menegaskan bahwa kebijakan dan praktik yang bertujuan mengubah status hukum, historis, dan demografis wilayah pendudukan adalah ilegal.
ICJ juga menekankan prinsip fundamental dalam hukum internasional: wilayah tidak dapat diperoleh melalui kekerasan atau pendudukan.
Secara diplomatik, langkah Israel ini berpotensi meningkatkan tekanan hukum dan politik di forum internasional.
Negara-negara yang mengecam menyerukan agar komunitas global mengambil langkah konkret untuk memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, serta melindungi hak rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri.
Jika eskalasi ini berlanjut tanpa respons tegas, bukan hanya stabilitas kawasan Timur Tengah yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas sistem hukum internasional itu sendiri.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
