Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Februari 2026, 19.33 WIB

Mahkamah Agung AS Tegaskan Wewenang Tarif di Tangan Kongres, Donald Trump Cari Celah Baru

Presiden AS Donald Trump. (Dok. BBC)

JawaPos.com - Ketegangan antara eksekutif dan yudikatif di Amerika Serikat kembali mencuat setelah Supreme Court of the United States atau Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif global yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump.

Dalam putusan 6-3, Mahkamah menyatakan presiden telah melampaui kewenangannya saat menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 sebagai dasar hukum pengenaan tarif luas terhadap hampir seluruh mitra dagang AS.

Undang-undang tersebut memang memberi presiden kewenangan mengatur perdagangan saat kondisi darurat, namun tidak secara eksplisit menyebutkan tarif.

Mengutip BBC, ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam opininya menegaskan, ketika Kongres mendelegasikan kewenangan tarif, hal itu selalu dilakukan secara tegas dan dengan batasan yang jelas.

Jika Kongres ingin memberikan kekuasaan luar biasa untuk mengenakan tarif menyeluruh, maka harus dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang.

Putusan ini didukung oleh tiga hakim liberal dan dua hakim konservatif yang sebelumnya ditunjuk Trump. Tiga hakim konservatif lainnya menyatakan dissent.

Keputusan Mahkamah menjadi angin segar bagi negara bagian dan pelaku usaha kecil yang menggugat kebijakan tersebut. Mereka menilai tarif yang diberlakukan sejak tahun lalu meningkatkan biaya impor secara drastis dan berpotensi memicu kenaikan harga bagi konsumen.

Putusan ini juga membuka peluang pengembalian miliaran dolar bea masuk yang telah dipungut. Namun, prosesnya diperkirakan tidak akan cepat. Trump menyatakan pengembalian dana kemungkinan akan melalui pertarungan hukum panjang.

Trump Gunakan Celah Hukum Lain

Tak lama setelah putusan diumumkan, Trump menandatangani proklamasi baru yang memberlakukan tarif global 10 persen menggunakan Section 122, ketentuan hukum yang belum pernah digunakan sebelumnya.

Pasal tersebut memungkinkan presiden menerapkan tarif hingga 15 persen selama 150 hari. Setelah itu, Kongres harus memutuskan apakah kebijakan akan diperpanjang. Tarif baru dijadwalkan berlaku mulai 24 Februari.

Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun Mahkamah membatasi penggunaan IEEPA untuk tarif, Gedung Putih masih memiliki instrumen hukum lain untuk melanjutkan agenda proteksionisme.

Beberapa komoditas dikecualikan dari tarif baru, seperti mineral tertentu, pupuk, sebagian produk pertanian, farmasi, elektronik tertentu, dan kendaraan tertentu. Kanada dan Meksiko tetap mendapatkan pengecualian luas di bawah perjanjian dagang USMCA.

Sementara itu, negara-negara yang sebelumnya telah mencapai kesepakatan dagang dengan AS, termasuk Inggris, India, dan Uni Eropa, akan dikenakan tarif global 10 persen tersebut.

Kasus ini menyoroti perdebatan mendasar soal pembagian kewenangan dalam sistem pemerintahan AS. Konstitusi memberikan kewenangan perpajakan dan tarif kepada Kongres.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore