Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 Oktober 2025, 20.58 WIB

Hukum Sulam Alis dalam Islam, Panduan Sesuai Syariat serta Solusi bagi Perempuan yang Ingin Mempercantik Diri

Pelajari hukum sulam alis dalam Islam untuk memastikan perhiasan diri kamu sesuai syariat. (Freepik/Freepik)

JawaPos.com - Hukum sulam alis dalam Islam sering menjadi topik diskusi di kalangan umat Muslim, terutama bagi perempuan yang ingin mempercantik diri sesuai dengan ajaran syariat. 

Sulam alis merupakan teknik kosmetik permanen untuk membentuk atau mempertebal alis dengan menanamkan pigmen ke kulit.

Namun, apakah praktik ini diperbolehkan dalam Islam? Berikut ini poin-poin yang berhubungan dengan hukum sulam alis dalam Islam berdasarkan dalil, pendapat ulama, seperti dikutip dari Islam Qa dan Halal MUI.

1. Sulam Alis bagi Wanita Muslim

Sulam Alis secara teknis merupakan bentuk tato, tetapi prosesnya melibatkan penanaman pigmen di bawah permukaan kulit dengan jarum kecil sekali pakai sehingga tampak seperti goresan rambut.

Namun, hukum sulam alis dalam Islam adalah haram, karena dalam proses menyulam alis, hal itu dilakukan dengan menyakiti diri sendiri.

Menyakiti diri sendiri karena menusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan disulam alis, lalu memasukkan tinta. Terlebih lagi jika tinta yang digunakan mengandung bahan-bahan yang najis.

Praktik tersebut, tentu saja, selain sangat berisiko bagi kesehatan tubuh, juga menjadi haram. Allah telah melarang kita melakukan perbuatan yang akan merugikan diri sendiri, yaitu:

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan." (Q.S. Al-Baqarah, 2:195).

2. Larangan Mengubah Ciptaan Allah

Proses sulam alis yang dilakukan di bawah permukaan kulit dengan jarum kecil sekali pakai, bertujuan untuk menunjukan goresan rambut.

Tato yang berarti menyuntikkan pigmen ke dalam kulit, hukumnya haram dan orang yang melakukannya dikutuk.

Jika teknik ini melibatkan penghilangan sebagian bulu alis untuk dibentuk ulang, maka hal itu termasuk mencabut alis, yang hukumnya haram.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore