Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Oktober 2025, 18.40 WIB

Pedagang JPM Tanah Abang Demo Lagi, Tuntut Turunkan Harga Sewa Kios dan Protes Aturan Baru yang Bernada Ancaman

Puluhan pedagang di Jembatan Penyebrangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggelar demo pada Senin (6/10/2025) memprotes harga sewa kios yang dinilai mahal. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Puluhan pedagang di Jembatan Penyebrangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggelar demo pada Senin (6/10/2025) memprotes harga sewa kios yang dinilai mahal. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Puluhan pedagang di Jembatan Penyebrangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggelar aksi demonstrasi pada Senin (6/10).

Mereka memprotes kebijakan pengelola PT Miratti Sarana Utama dan menuntut penurunan nilai sewa kios yang dinilai memberatkan.

Aksi ini digelar di kawasan JPM Tanah Abang dan diikuti oleh para pedagang yang merasa tertekan dengan aturan baru pengelola serta tingginya tarif sewa kios.

Ketua Asosiasi Pedagang JPM Tanah Abang Jimmy Rory menyebut, aksi ini merupakan bentuk akumulasi dari kejengkelan pedagang terhadap pengelola baru PT Miratti dan pihak Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

"Sebenarnya aksi ini adalah akumulasi. Akumulasi dari apa, dari kejengkelan kita, dari kekesalan kita terhadap pihak Sarana Jaya pertama. Terutama Sarana Jaya dan pengelola yang baru sekarang ini," ujar Jimmy kepada JawaPos.com di JPM Tanah Abang, Senin (6/10).

Jimmy menjelaskan, daya beli masyarakat saat ini semakin lesu, dan jumlah pengunjung terus menurun dari tahun ke tahun. Namun di tengah kondisi itu, pengelola tidak turut menurunkan harga sewa kios.

Diketahui, mulanya pemilik kios dikenakan biaya sewa sebesar Rp560.000, lalu naik menjadi Rp 1,5 juta per bulan. Setelah negosiasi, akhirnya diputuskan biaya sewa naik menjadi Rp 1,3 juta per bulan.

"Kita aksi waktu itu, turunnya Rp 1.300.000. Tapi dari tahun ke tahun, dari bulan ke bulan, dari hari ke hari, (jumlah pembeli) terus turun , kita minta turun lagi agar seperti semula," terangnya.

Tak hanya itu, pedagang juga menolak sanksi tegas bernada ancaman bagi pedagang yang telat membayar sewa. Sanksi itu disampaikan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat (3/10) lalu.

Dalam surat itu disebutkan, jika pedagang telat membayar sewa hingga 20-23 hari, akan dilakukan pengosongan kios dan pergantian pedagang. 

"Apabila kita sebagai pedagang telat membayar sewa, mereka melakukan pengancaman dan penekanan. Karena isinya itu pengosongan kios dan pergantian pedagang," jelasnya.

Jimmy bahkan mengibaratkan, tindakan tersebut seperti penyewa rumah yang diusir meski baru telat bayar 20 hari.

"Bisa teman-teman bayangkan, kita mengontrak di suatu rumah, baru telat 20 hari disuruh diusir, dikosongkan barangnya, diganti sama yang baru. Nah itu kita," sambungnya. 

Mereka berharap agar Gubernur Pramono Anung segera mengambil langkah terhadap tuntutan para pedagang. 

"Biar bapak Gubernur tahu, mayoritas pedagangnya di sini anak wilayah, anak wilayah Tanah Abang, yang mendukung dia, waktu dia mencalonkan jadi Gubernur. Jadi, jangan sampai Bapak Pramono mengabaikan suara-suara kita," imbuhnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore