
Ilustrasi udara Jakarta yang tidak sehat. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com – Kualitas udara Kota Jakarta pada hari ini, Selasa (7/10) terpantau IQAir dalam kondisi tidak sehat dengan pembaruan pada pukul 05.00 WIB. Karena itu, masyarakat disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah.
IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 162 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 70,5 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut atau 14,1 poin lebih tinggi dari nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dilansir dari Antara, PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara. Termasuk debu, asap dan jelaga.
Dalam jangka panjang, paparan partikel ini kerap dikaitkan dengan kematian dini. Terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Untuk itu, selain mengenakan masker, IQAIR juga menyarankan masyarakat untuk menghindari beraktivitas di luar ruangan. Serta menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.
Dalam catatan IQAir pagi ini, kualitas udara Jakarta yang tidak sehat itu masih berada pada urutan ketiga terburuk di Indonesia. Kualitas udara terburuk pagi ini dipegang Serpong dengan poin 186, disusul Tangerang Selatan dengan poin 185.
Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan kualitas udara di Jakarta tidak hanya dipengaruhi oleh aktivitas di dalam wilayah saja.
Tetapi juga oleh kondisi meteorologi dan kontribusi dari daerah-daerah aglomerasi di sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.
Berdasarkan inventarisasi emisi yang dilakukan, sektor transportasi dan industri masih menjadi dua sumber utama pencemaran udara di Jakarta.
Data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menunjukkan sektor transportasi menyumbang 75 persen dari total polusi udara, dengan kontribusi signifikan dari kendaraan berat.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini fokus pada pengendalian emisi dari dua sektor tersebut melalui sejumlah langkah.
Antara lain mengampanyekan penggunaan transportasi massal dan mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor disertai penegakan hukum, terutama untuk kendaraan berat.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menempatkan pengelola kawasan industri dan bisnis sebagai salah satu instrumen utama pelaksanaan uji emisi kendaraan di kawasan.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pengelola kawasan industri dan bisnis, perusahaan, dan stan yang beroperasi di dalam kawasan. Serta semua kendaraan operasional termasuk logistik dan pengangkut limbah.
Upaya lainnya adalah pengawasan ketat terhadap industri seperti melakukan pengukuran emisi menerus pada industri yang berpotensi melakukan pencemaran.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
