Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Oktober 2025, 01.39 WIB

Modal Cuma Rp 250 Ribu, Didenda Rp 10 Juta? Pedagang Kecil Protes Raperda KTR, DPRD Janji Tinjau Ulang

Pedagang asongan Syairi menyerahkan dagangannya kepada Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Jhonny Simanjuntak sebagai simbol diterimanya aspirasi pedagang kecil. (Ryandi/Jawapos) - Image

Pedagang asongan Syairi menyerahkan dagangannya kepada Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Jhonny Simanjuntak sebagai simbol diterimanya aspirasi pedagang kecil. (Ryandi/Jawapos)

JawaPos.com - Ratusan pedagang di Jakarta kembali menggeruduk DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/10). Mereka mengungkapkan kekecewaannya terhadap rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah digodok DPRD DKI Jakarta.

Mereka menilai pasal-pasal dalam aturan tersebut justru bisa mematikan usaha kecil, terutama karena adanya ancaman sanksi denda hingga Rp10 juta bagi pedagang yang melanggar.

Salah satunya adalah Yono, pedagang kecil yang mengaku akan kehilangan mata pencaharian bila penjualan rokok dilarang di sekitar warteg, toko, atau pasar tradisional.

"Aduh, sekarang makin susah, modal susah mutar, pembeli sedikit. Jualan rokok bantu banget buat mutarin dagangan lain. Orang beli rokok, biasanya beli jajanan lain. Kalo dilarang, ya sudah. Habis sudah," ungkap Yono.

Senada dengan Yono, Andi, pedagang dari kawasan Tanjung Priok, juga mengeluhkan beban aturan yang makin berat. Ia khawatir kebijakan ini memperburuk kondisi ekonomi yang sudah sulit.

"Lihat aja tuh daya beli makin kurang, apa apa serba mahal. Kalau makin diribetin dengan aturan dan larangan-larangan begini, kebutuhan hari-hari pun makin sulit dipenuhi," ucap Andi.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Ali Mahsun, menegaskan aksi protes hari ini merupakan kelanjutan dari sikap resmi para pedagang yang menolak Raperda KTR.

Ia menilai penyusunan aturan ini terlalu terburu-buru dan tidak memperhitungkan kondisi ekonomi rakyat kecil.

"Kami terus melihat proses penyusunan Raperda KTR sangat terlihat dipaksakan dan terburu-buru tanpa melihat kondisi kami para pedagang kecil yang sangat kesulitan mendapatkan pendapatan. Pendapatan yang kami dapat hari ini adalah untuk hidup besok," tegasnya.

Menurut Ali, salah satu pasal paling memberatkan adalah ketentuan yang menyebutkan: setiap orang yang menjual dan/atau membeli rokok di Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administratif dengan denda sebesar Rp10.000.000.

Baginya, angka itu tidak masuk akal jika diterapkan pada pedagang kecil dengan modal harian minim.

"Ini penting, karena orang seperti Pak Syairi, (pedagang) asongan ini, satu hari dia jualan dengan modal Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu, itu cukup untuk makan hari itu juga. Kalau dilarang, tentunya secara komunal ini akan mengganggu stabilitas kehidupan sosial," katanya.

DPRD DKI Janji Tinjau Ulang dan Serap Aspirasi

Aksi para pedagang diterima langsung oleh Jhonny Simanjuntak, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP.

Ia menyampaikan bahwa pembahasan Raperda KTR masih dalam tahap finalisasi di Bapemperda, dan suara pedagang akan tetap menjadi pertimbangan utama.

"Kami pastikan suara pedagang kecil, UMKM, warung, dan lain-lainnya akan dipertimbangkan dan dibahas dalam finalisasi Raperda KTR ini. Kami memahami kondisi ekonomi saat ini berat buat teman-teman di lapangan. Kami berupaya mencari jalan tengah yang win-win solution," ujar Jhonny.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore