Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Oktober 2025, 00.10 WIB

ATTB Bantah Pernyataan Korban Saat Diundang Gubernur Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi bertanya ke salah satu warga asal Jayabaya, Parung Panjang, terkait pertanggung jawaban perusahaan tambang usai dirinya mengalami cacat permanen akibat kecelakaan. (Youtube)

JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengundang sejumlah orang yang menjadi korban kecelakaan truk tambang di Parung Panjang dan sekitarnya ke kantor Gubernur di Bandung.

Salah satu korban bernama Devi sempat bercerita yang katanya sudah menjadi rahasia umum di Rumpin tempat tinggalnya, bahwa sopir truk tambang lebih memilih melindas orang yang ditabrak supaya mati dari pada hidup.

Hal itu dilakukan supaya perusahaan bisa membayar biaya lebih kecil. Karena jika korban hidup, biaya yang harus dikeluarkan pihak perusahaan akan sangat besar untuk menanggung biaya operasi dan sejenisnya.

Asosiasi Transporter Ta­ngerang-Bogor (ATTB) membantah hal tersebut. Menurutnya, tidak pernah ada arahan atau instruksi dari pihak perusahaan untuk membuat korban meninggal dunia dengan tujuan supaya biaya yang harus dikeluarkan jadi lebih kecil.

"Saya kira itu keliru. Sopir juga manusia, punya perasaan. Nggak ada itu sopir disuruh pemilik truk dilindas saja, nggak ada suruhan seperti itu," aku Sekjen ATTB Ahmad Gozali dalam kunjungannya ke kantor JawaPos.com.

Dia juga mengatakan bahwa kecelakaan yang terjadi pada truk-truk tambang terjadi di luar kehendak para sopir truk tambang.

"Kalau sopir nabrak bukan karena sengaja, sudah dilindas saja biar murah. Jauh kesitu. Nggak ada dimana pun sopir mau nabrak orang. Karena mereka juga manusia," ungkap Gozali.

Dia juga mengatakan, ketika terjadi kecelakaan truk tambang untuk wilayah Parung Panjang dan sekitarnya, perusahaan transportasi pertambangan dan asosiasi menunjukkan tanggung jawabnya.

"Banyak video beredar laka lantas, korban jiwa ada 192, kalian kemana saja? Kami dari asosiasi ada, hadir ke tempat korban. Bahkan kami ikut acara tahlilan," ungkapnya.

Tak hanya itu, pengusaha transporasi pertambangan juga disebut memberikan biaya santunan untuk keluarga korban kecelakaan truk tambang. 

"Untuk biayanya tergantung kesepakatan. Bisa Rp 15 juta, Rp 20 juta, atau Rp 25 juta," katanya.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore