
Menko Yusril berdialog dengan Delpedro Marhaen yang ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dalam aksi demo akhir Agustus lalu. (Humasn Kemenko Hukum, HAM, Imipas)
JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demo akhir Agustus lalu pada Jumat (10/10). Berkas perkara atas nama Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, Figha Lesmana, dan RAP itu sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima pelimpahan berkas perkara para tersangka tersebut. Dia memastikan bahwa kasus itu sudah selesai pada tahap satu. Sehingga kini penyidik Polda Metro Jaya tingga menunggu keputusan JPU.
”Sudah tahap satu,” ungkap Wira saat dikonfirmasi oleh awak media.
Jika hasil pemeriksaan berkas perkara oleh JPU Kejati DKI Jakarta selesai dan berkas-berkas itu dinyatakan lengkap, selanjutnya Delpedro dan tersangka lainnya akan dilimpahkan kepada pengadilan untuk diseret ke meja hijau dan menjalani persidangan. Sebelumnya, Delpedro dan beberapa tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Atas gugatan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat diwawancarai oleh awak media pada Kamis (9/10) menyatakan bahwa Polda Metro Jaya juga menghormati hak-hak yang dimiliki oleh Delpedro dan tersangka lainnya. Termasuk hak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang sudah dilakukan oleh polisi.
”Jadi, kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan. Polda Metro Jaya lakukan, beserta jajaran. Itu sangat kami hormati. Kemudian kami juga menyatakan kesiapan menghadapi proses praperadilan,” kata dia.
Menurut Ade Ary, selama proses hukum dilakukan oleh Polda Metro Jaya, pihaknya sudah melaksanakan seluruh prosedur secara profesional. Mulai penyelidikan, penyidikan, sampai penetapan tersangka. Dia menyatakan bahwa hal itu sudah menjadi komitmen aparat kepolisian. Proses hukum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Itu sangat kami junjung tinggi. Jadi, kami memastikan apa yang penyelidik dan penyidik lakukan semuanya berpatokan dan berpedoman pada SOP dan aturan yang berlaku, secara proporsional dan secara profesional,” ujarnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
