Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 Oktober 2025, 15.27 WIB

Warga Semper Jakut Menang! Setelah 16 Tahun, Gugatan Class Action LBH Jakarta Dikabulkan MA

Warga Kampung Semper, Jakarta Utara membaca putusan Gugatan Class Action atas penggusuran paksa yang terjadi pada 2009. (LBH Jakarta) - Image

Warga Kampung Semper, Jakarta Utara membaca putusan Gugatan Class Action atas penggusuran paksa yang terjadi pada 2009. (LBH Jakarta)

JawaPos.com-Setelah 16 tahun berjuang, warga Kampung Semper, Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya memenangkan gugatan atas penggusuran paksa yang terjadi pada 2009.

Kemenangan ini menjadi penanda berakhirnya perjuangan panjang warga bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam menuntut keadilan.

"Kita menang," Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, Jumat (10/10). 

Fadhil menjelaskan, pada tahun 2009 silam, LBH Jakarta bersama Warga Kampung Semper RT/RW 03/03 (Cilincing, Jakarta Utara) pernah mengajukan gugatan Class Action terkait penggusuran paksa yang berdampak terhadap 77 keluarga. 

Namun perjuangan tersebut tidaklah pupus. Mahkamah Agung melalui Putusan Perkara Nomor 688/PK/Pdt/2025 tanggal 13 Agustus 2025 telah mengabulkan gugatan Penggugat pada tingkat peninjauan kembali. 

"Butuh 16 tahun bagi warga untuk mendapatkan keadilan atas tindakan sewenang-wenang dari Gubernur DKI Jakarta," ungkap Fadhil.

Rencana Rusunami Tapi Jadi Garasi Kontainer

Sejak 1998, warga Kampung Semper sudah menjadi penggarap tanah untuk aktivitas pertanian dan perkebunan. Namun, pada 2008 menjadi awal mula penderitaan mereka ketika muncul rencana pembangunan Rusunami, proyek pembersihan saluran Kali Cakung Lama, dan penertiban bangunan tanpa izin.

Puncak penggusuran terjadi dini hari, pada 18 November 2009 pukul 03.00-05.00 WIB, saat hujan deras mengguyur. Aparat kepolisian dan Satpol PP terlibat dalam aksi itu, membuat warga kehilangan tempat tinggal dalam sekejap.

Kini, lokasi yang dulu subur berubah total. Lahan tersebut telah berdiri bangunan garasi kontainer untuk kepentingan bisnis. Berbeda jauh dari tujuan awal proyek penggusuran.

Fadhil menyebut, keputusan Mahkamah Agung ini seharusnya menjadi kabar bahagia. Namun di balik kemenangan itu, ada luka yang tak bisa dihapus waktu.

"Kondisi sudah berubah. Seharusnya kabar ini menjadi kabar gembira. Terdapat sebagian warga yang telah berpindah dan meninggal dunia. Kami juga turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan," terang Fadhil.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore