
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah baru dalam mencari sumber pembiayaan pembangunan. Salah satunya dengan menerbitkan obligasi daerah, sebuah instrumen surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menghimpun dana dari publik.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat mencapai Rp 15 Triliun. Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo menuturkan, penerbitan obligasi daerah tak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Sebelum diluncurkan, Pemprov DKI harus mengantongi izin dari Kementerian Keuangan dan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Diharapkan dengan dukungan Kementerian Keuangan dan kementerian dalam negeri, (penerbitan obligasi) bisa lebih cepat. Pusat pun berkepentingan, daerah itu punya kapasitas dan kemampuan untuk menerbitkan obligasi sebagai alternatif pembiayaan," ujar Prastowo dikutip Senin (13/10).
Menurutnya, dukungan dari dua kementerian itu akan mempercepat langkah Jakarta menuju kemandirian fiskal.
Pembentukan obligasi ini kembali mencuat setelah pemerintah pusat memangkas dana bagi hasil (DBH) untuk DKI Jakarta sebesar Rp15 triliun. Gubernur Pramono pun telah mengantongi restu dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, saat pertemuan keduanya di Balai Kota Jakarta, Selasa (13/10).
Pemangkasan tersebut otomatis menekan ruang fiskal Pemprov DKI, sehingga dibutuhkan skema pembiayaan baru yang lebih berkelanjutan.
Prastowo menjelaskan, inisiatif ini datang dari Gubernur DKI Pramono Anung, yang ingin agar pemerintah daerah tidak sepenuhnya bergantung pada transfer dari pusat.
"Dengan menerbitkan obligasi, daerah bisa lebih bertanggung jawab. Karena tidak sekedar berharap pada transfer daerah. Karena dia harus membayar cicilan, pokok, dan bunga, itu harus dengan kerja yang produktif, sehingga menghasilkan sumber-sumber pembiayaan baru," ungkap Prastowo.
Ia menambahkan, meski mekanismenya kompleks, penerbitan obligasi bukan hal sulit bagi Jakarta.
"Tapi obligasi itu butuh supervisi dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri. Kalau Jakarta mestinya tidak sulit," tambahnya.
Gagas Pembentukan Dana Abadi Jakarta Collaboration Fund
Selain obligasi daerah, Prastowo juga menyebut Pemprov DKI tengah menggagas pembentukan Jakarta Collaboration Fund, yaitu lembaga pengelola dana abadi untuk pembiayaan jangka panjang.
Namun, inisiatif ini masih dalam proses pembahasan dengan pemerintah pusat dan membutuhkan dasar hukum yang kuat.
"Fund ini kan jangka panjang, dan ini butuh payung hukum, butuh kelembagaan yang baru, sedang berproses. Mudah-mudahan payung hukumnya bisa segera diselesaikan," ungkapnya.
Jika terealisasi, Jakarta Collaboration Fund akan menjadi salah satu inovasi pembiayaan daerah yang berpotensi memperkuat ketahanan fiskal ibu kota di masa depan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
