Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Oktober 2025, 20.12 WIB

Gubernur DKI Pramono Datangi KPK Terkait Kasus RS Sumber Waras Zaman Ahok, Begini Hasil Pertemuannya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Gedung Merah Putih, Kamis (16/10). (Pemprov DKI)

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Gedung Merah Putih, Kamis (16/10).

Pertemuan ini membahas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras terjadi pada era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pramono menjelaskan, Pemprov DKI berkomitmen menyelesaikan temuan BPK dengan cara yang transparan dan sesuai ketentuan hukum.

"Kami berharap KPK dapat memberikan kejelasan terkait status proses hukum atas pengadaan lahan RS Sumber Waras, agar rekomendasi BPK dapat segera dituntaskan dan lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan warga Jakarta," ujar Gubernur Pramono, Kamis (16/10).

Nilai Tanah Melonjak 75 Persen, Pembatalan Dianggap Tak Relevan

Berdasarkan kajian Dinas Kesehatan dan Biro Hukum DKI, pembatalan pembelian lahan dianggap tidak relevan.
Pasalnya, nilai tanah di kawasan tersebut telah meningkat lebih dari 75 persen sejak 2014.

"Secara lapangan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sudah naik tinggi, tidak mungkin tanah Sumber Waras itu untuk dijual atau dilepas karena sudah hampir dua kali lipat dari ketika peristiwa terjadi di tahun 2014," ungkap Gubernur Pramono.

Pramono menegaskan bahwa lahan tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik.

"Jadi sekali lagi, tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk rumah sakit sehingga dengan demikian bisa memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat yang ada di Jakarta," terangnya.

KPK Dukung Langkah Pemprov DKI

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama menyatakan, lembaganya mendukung penuh langkah Pemprov DKI dalam menyelesaikan persoalan lahan Sumber Waras.

"Rencana pemulihan aset pengadaan tanah di Sumber Waras harus diselesaikan. Sudah belasan tahun aset tidak bisa dimanfaatkan karena terkendala masalah hukum," tuturnya.

Bahtiar juga mengungkap bahwa KPK telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak 2014 dan telah menghentikan penyelidikan pada 2023.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore