
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat meyampaikan keterangan kepada awak media di Komplek DPR/MPR. (Polda Metro Jaya)
JawaPos.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 9 orang pelaku penculikan, penyekapan, dan pemerasan berkedok cash on delivery (COD) jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Seluruhnya telah menjadi tersangka dan ditahan oleh polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari salah seorang korban yang berhasil melarikan diri. Laporan tersebut dibuat pada Senin (13/10).
”Jadi, korban itu sebenarnya empat. Salah satu korban berhasil melarikan diri kemudian membuat laporan hari Senin tanggal 13 Oktober. Membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kemudian tim langsung bergerak cepat menangkap pelaku dan mengamankan tiga korban lainnya,” ucap Ade Ary kepada awak media pada Kamis (16/10).
Oleh polisi, 9 orang tersangka itu dijerat menggunakan pasal berlapis. Yakni penahanan atas dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP. Ancaman hukuman penjaranya mencapai 9 tahun. Kemudian Pasal 368 KUHP yang ancaman hukumannya juga 9 tahun penjara.
”Motif mereka (9 tersangka) secara pasti fakta hukumnya masih dilakukan pendalaman, mohon waktu. Yang jelas kami semua bersyukur rekan-rekan bahwa penyidik sangat cepat berhasil menolong korban,” kata dia.
Sebelumnya, video penyiksaan terhadap para korban viral di media sosial (medsos). Dalam video yang viral tersebut, tampak 3 orang pria tengah jongkok telanjang dada. Pada bagian keterangan video yang viral itu disebutkan bahwa 3 pria itu saling mengoleskan balsem pada luka di punggung masing-masing. Kini ketiga korban sudah berhasil diselamatkan.
