
Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, R Agus Sutisna (RAS). (Istimewa)
JawaPos.com - Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, R Agus Sutisna (RAS) dikabarkan telah ditangkap oleh jajaran Polres Bogor.
Ia diduga terlibat kasus dugaan gratifikasi dokumen jual beli tanah di wilayah Desa Cikuda, Parung Panjang.
Agus Sutisna dikabarkan sempat kabur setelah penetapan tersangka oleh Reskrim Polres Bogor. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim pada 3 Oktober 2025.
Dikutip dari Jabar Ekspres (JawaPos Group), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana membenarkan mengenai kabar penangkapan itu.
"Infonya begitu," kata Hadijana, dikutip JawaPos.com, Kamis (23/10).
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto meminta agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo.
"Silakan bisa ke Kasatreskrim," ujar Whika saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (23/10).
Namun hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi JawaPos.com.
Adapun yang menjadi korban permintaan gratifikasi Kades Cikuda Parung Panjang ialah perusahaan pengembang PT AKP.
Humas PT. AKP Irwansyah mengaku prihatin atas perbuatan Kades Cikuda. Ia berharap, kasus ini dijadikan pembelajaran agar kepala desa bisa melakukan pelayanan dengan baik.
"Kami dari PT. AKP merasa prihatin, namun hal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi bagi para Kepala Desa yang lain supaya melakukan pelayanan dengan baik dan tidak mempersulit program investasi yang berlangsung di wilayahnya," ucapnya.
Menurutnya, dengan hadirnya pengembang ke suatu daerah, akan berdampak pada meningkatnya perekonomian warga sekitar.
"Karena dengan hadirnya pengembang ke suatu wilayah, pastinya akan meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan ekonomi diwilayahnya dan menyerap tenaga kerja di wilayah setempat," imbuhnya.
Dalam surat penetapan tersangka disebutkan, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang sah. Baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana.
Kades Cikuda diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
