
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminalitas oleh Polisi. (Dimas PRadipta/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung berhasil diringkus aparat Polda Metro Jaya. Sebelumnya aksi mereka sempat viral di media sosial (medsos) ketika beraksi di Lampung. Namun, mereka berhasil kabur setelah melepaskan beberapa kali tembakan dengan senjata rakitan. Aksi itu berlangsung pada September lalu.
Lantas dua orang kawanan pelaku curanmor itu kembali beraksi. Kali di Bekasi pada 20 Oktober 2025. Kali ini aksinya dapat digagalkan oleh jajaran Direskrimum Polda Metro Jaya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana memastikan penangkapan itu. Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku curanmor di Bekasi. Keduanya dipastikan sebagai pelaku curanmor yang viral di Lampung.
”Benar (kami sudah tangkap,” kata AKBP Putu Kholis melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa ini (28/10).
Informasi penangkapan itu juga diunggah oleh akun media sosial resmi Subdit Resmob Polda Metro Jaya @resmob_pmj. Dalam unggahan tersebut, pelaku curanmor sempat melepaskan lima kali tembakan senpi rakitan saat kepergok beraksi di wilayah Lampung beberapa waktu lalu. Namun, kala itu mereka berhasil melarikan diri dari sergapan warga.
Sementara itu di Bekasi, pelaku beraksi wilayah Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada 20 Oktober lalu. Aksi mereka kepergok warga. Serupa dengan aksi di Lampung, mereka kembali meletuskan tembakan senpi rakitan. Namun, kali ini petugas bersama warga berhasil menangkap kedua pelaku.
"Aksi penangkapan kedua pelaku pun diwarnai ketegangan, di mana kedua pelaku yang membawa senjata api rakitan menembakan 4 tembakan ke arah petugas dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang berupaya menangkap keduanya,” tulis akun tersebut.
Perlawanan itu dipastikan tidak menyebabkan korban luka maupun korban jiwa. Semua petugas dan warga yang terlibat penangkapan dipastikan aman.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri atas dua senpi rakitan beserta amunisi, kunci T, dan satu kendaraan bermotor hasil curian. Kini kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam tahanan.
”Atas perbuatannya pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atas sangkaan pasal pencurian dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api ilegal,” lanjut akun itu.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
