Logo JawaPos
Author avatar - Image
30 Oktober 2025, 05.32 WIB

DPRD Depok Dorong Pengawasan Ketat Penggunaan Air Tanah di Air Isi Ulang

BANYAK PERMINTAAN: Izha, pengusaha air minum isi ulang, menata galon kosong di tokonya, Kamis (9/11). Sejak air PDAM mampet, permintaan air isi ulang meningkat. - Image

BANYAK PERMINTAAN: Izha, pengusaha air minum isi ulang, menata galon kosong di tokonya, Kamis (9/11). Sejak air PDAM mampet, permintaan air isi ulang meningkat.

JawaPos.com - Anggota Komisi A DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra, Gerry Wahyu Riyanto, menyoroti penggunaan air tanah oleh sejumlah tempat air isi ulang di wilayah Depok. Dia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pihak untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pemanfaatan sumber daya air berjalan sesuai aturan.

Langkah ini menindaklanjuti hasil peninjauan bersama antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok dengan PDAM yang menemukan empat titik produksi air isi ulang menggunakan sumur bor dengan kedalaman mencapai 100 meter.

“Temuan di beberapa pabrik air isi ulang sudah ditindaklanjuti oleh DLHK dan PDAM. Informasi terakhir, lubang bornya sudah ditutup dan penggunaan air tanahnya dihentikan,” ujar Gerry di sela kegiatan pembukaan Liga 4 Zona Puncak Raya di Lapangan Koci Soccer Field, Kecamatan Beji, belum lama ini.

Gerry menjelaskan, meskipun kewenangan izin penggunaan air tanah berada di tingkat provinsi, pemerintah kota tetap memiliki peran penting dalam memastikan pengawasan di lapangan berjalan efektif.

Koordinasi antar lembaga, menurutnya, harus diperkuat agar kebijakan pelestarian lingkungan dapat diterapkan dengan optimal.

“Perizinan air tanah memang kewenangan provinsi. Tapi kalau ada temuan di lapangan, harus cepat dikomunikasikan dan ditindaklanjuti supaya tidak merugikan lingkungan,” ungkapnya.

Dia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat, kelurahan, dan kecamatan dalam pengawasan kegiatan eksploitasi air tanah. Menurutnya, komunikasi yang terjalin dari tingkat bawah akan mempermudah deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.

“Pola komunikasinya harus dibangun dari bawah. Jadi tidak hanya tugas perangkat daerah, tapi juga masyarakat dan pemangku wilayah. Kalau komunikasi baik, pengawasan akan lebih maksimal,” ujarnya.

Empat titik penggunaan air tanah yang ditemukan berada di wilayah Kecamatan Tapos. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas tersebut dilakukan oleh produsen air isi ulang, bukan pabrik air mineral kemasan.

“Beberapa titiknya ada di daerah Tapos dan kategorinya air isi ulang. Dari hasil peninjauan, air ini belum masuk klasifikasi air mineral. Saat ini pengawasan sedang dilakukan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan,” pungkasnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore