Logo JawaPos
Author avatar - Image
01 November 2025, 17.52 WIB

Pantas Saja Truk Tambang Sering Kecelakaan di Parung Panjang, Dedi Mulyadi Bongkar Kesalahan Fatal KIR

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan mengenai polemik dana mengendap di Bandung, Rabu (22/10/2025). (ANTARA/Ricky Prayoga) - Image

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan mengenai polemik dana mengendap di Bandung, Rabu (22/10/2025). (ANTARA/Ricky Prayoga)

JawaPos.com - Kecelakaan kendaraan oleh truk-truk pertambangan sering terjadi di Parung Panjang dan sekitarnya. Bukan semata kesalahan human error, kecelakaan juga terjadi akibat kendaraan truk pertambangan yang memang sudah tidak layak pakai atau tidak layak beroperasi.

Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, kemarin, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM menyampaikan fakta mengejutkan bahwa uji KIR terhadap kendaraan truk pertambangan selama ini ternyata terjadi kesalahan fatal alias malapraktik.

"KIR yang dibuat selama ini, yang di KIR bukan mobilnya tapi surat-suratnya," kata KDM di hadapan para anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Kesalahan KIR yang dilakukan dinas perhubungan kabupaten/kota terhadap truk-truk pertambangan mengakibatkan kecelakaan kerap terjadi di wilayah Parung Panjang dan sekitarnya. Mengingat sejumlah kendaraan truk tambang tersebut memang sudah rusak atau tidak layak untuk beroperasi.

Selain itu, kendaraan truk tambang yang tidak prima juga kerap mengakibatkan terjadinya truk tambang mogok di Parung Panjang dan sekitarnya. Dari mulai ban meledak, mesin rusak, salah satu bagian kendaraan patah, dll.

Dampak mogoknya kendaraan truk tambang di Parung Panjang dan sekitarnya memperparah kemacetan jalanan, sehingga menghadirkan jalur neraka pada ribuan warga pengguna jalan raya.

Tak mau terjadi malapraktik lagi dalam ujian KIR untuk truk pertambangan, Dedi Mulyadi akan mengeluarkan Peraturan Gubernur Pemerintah Jawa Barat yang mengatur KIR kendaraan pertambangan dilakukan di perusahaan otomotif yang mengeluarkan kendaraan tersebut.
 
"Kebijakan Pemerintah Provinsi akan meminta kabupaten/kota agar KIR dikakukan bukan oleh dinas perhubungan kabupaten/kota. KIR mestinya dilakukan oleh perusahaan bengkel resmi yang mengeluarkan mobil itu," ungkapnya.

Menurut Dedi Mulyadi, ketika terjadi kecelakaan akibat kendaraan tidak layak beroperasi, maka yang harus bertanggung jawab bukan dinas perhubungan, melainkan perusahaan otomotif yang mengeluarkan kendaraan tersebut.

"Kalau mobilnya mengalami kecelakaan, maka yang bertanggung jawab adalah bengkel resmi dari perusahaan mobil tersebut," papar KDM

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore