Logo JawaPos
Author avatar - Image
02 November 2025, 19.39 WIB

Dekan FH UI Soroti Celah KUHP Baru dalam Hadapi Kejahatan Siber dan AI

Dies Natalis FH UI: Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Parulian Paidi Aritonang di kampus UI. (Febry Ferdian/ Jawa Pos) - Image

Dies Natalis FH UI: Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Parulian Paidi Aritonang di kampus UI. (Febry Ferdian/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Meski menjadi kebanggaan karena merupakan modifikasi hukum pidana pertama yang disusun oleh bangsa sendiri, KUHP nasional dinilai masih perlu diperkuat dari aspek pembuktian kejahatan digital.

Salah satunya yang disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Parulian Paidi Aritonang. Dia menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru masih memiliki celah dalam mengakomodir perkembangan kejahatan berbasis siber dan penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

KUHP yang baru ini memang belum banyak untuk memakomodir tentang kejahatan cybercrime. Diharapkan nanti sektoral itu ada lagi. Banyak terkait dengan cybercrime tadi. Cyberpornografi, cyber macam-macam sebenarnya. Tapi fondasinya sudah ada di KUHP baru itu. Termasuk pidana korporasi. Itu baru itu,” ujar dia di sela kegiatan Dies Natalis ke-101 Fakultas Hukum UI, Jumat (31/10).

Menurutnya, perubahan KUHP merupakan tonggak sejarah penting bagi dunia hukum nasional. Fakultas Hukum UI sendiri mencatat sejarah panjang pendidikan tinggi hukum di Indonesia sejak berdiri pertama kali pada 28 Oktober 1924.

“Jadi di momentum abad ke-2 ini, ke-101 tahun ini, banyak ada perubahan. Makanya topiknya kan pemikiran baru, inovasi baru, hukum untuk masyarakat Indonesia,” katanya.

Salah satu kontribusi nyata dunia akademik, lanjut Parulian, adalah keterlibatan para profesor dan pakar hukum dalam penyusunan KUHP nasional.

“Kemarin di momen abad ke-2 ini ya kita minta Prof. Tuti sebagai drafter. Ada beberapa profesor yang memang men-draft KUHP pidana ini. Prof. Topo, Prof. Tuti, Almarhumah Bu Sulastini, itu juga terlibat di situ,” jelasnya.

Parulian mengingatkan, perkembangan teknologi menuntut hukum untuk lebih adaptif. Dia menyoroti persoalan pembuktian dalam kasus kejahatan digital yang kerap menjadi kendala penegak hukum.

“Terkait dengan KUHP yang baru tentunya juga mengakomodir terkait dengan kejahatan cyber. Terutama nanti pembuktian, modus-modus cyber. Dan yang terpenting alat bukti sebenarnya. Alat bukti di dunia cyber. Karena banyak yang lepas itu karena alat buktinya dianggap belum diterima,” terangnya.

Dia menambahkan, masih lemahnya pemahaman terhadap bukti digital membuat banyak perkara siber sulit ditindaklanjuti. “Transaksinya dunia maya, bukti dunia maya. Kalau di print kan cuma program komputer. Padahal kan ada nyatanya juga, ada wujudnya,” katanya.

Meski begitu, Parulian menilai proses pembaruan hukum pidana nasional harus tetap diimbangi oleh pembaruan hukum sektoral agar relevan dengan tantangan zaman.

“Proses pembuktian kan juga tidak sesederhana lagi. Makanya kita harapkan untuk mendukung KUHP yang baru ini yang bergerak adalah hukum-hukum sektoral. Misalnya perbankan juga memakomodir itu. Informasi elektronik juga memperbaiki,” jelasnya.

Terkait dengan peran akademisi, dia menegaskan, kampus memiliki kontribusi besar baik dalam proses drafting maupun kritik terhadap substansi KUHP baru.

“Selama ini ya tadi didrafter oleh beberapa dosen kita. Sangat-sangat. Kampus itu sangat besar dalam hal kritisasi dan juga ngedraft,” ujarnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore