Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 November 2025, 04.30 WIB

Digugat Praperadilan Oleh Tersangka Kekerasan Seksual, Polres Jakut Siapkan Perlawanan

 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz.

JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Utara menyatakan kesiapannya menghadapi sidang praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berinisial AJ. Dia diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melecehkan bawahannya di perusahaan.
 
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, jajarannya sudah bersiap menghadapi sidang. Berbagai materi telah disiapkan untuk membuktikan proses hukum telah berjalan sesuai aturan.
 
"Apabila ada gugatan praperadilan, tentunya dari seksi hukum mempersiapkan bahan untuk pelaksanaan sidang tersebut," kata Erick, dikutip Rabu (5/11).
 
 
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan hal serupa. Dia menegaskan sudah siap menghadapi sidang gugatan dari AJ.
 
"Sesuai jawaban dari Kapolres bahwa dari seksi hukum tentunya menyiapkan yang perlu disiapkan," ujar Onkoseno.
 
Sebagai informasi, gugatan praperadilan dari tersangka AJ termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (16/10). Adapun termohon dalam gugatan ini yakni Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 
 
Perkara praperadilan ini teregister dengan nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr. AJ menggugat penetapan tersangka kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial FTP. AJ dan FTP diketahui memiliki relasi atasan dan bawahan di sebuah perusahaan swasta saat dugaan pelecehan terjadi.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore