
Ilustrasi Pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai, aturan yang terlalu ketat justru berpotensi memukul ekonomi rakyat kecil dan memperlebar kesenjangan sosial.
Polemik ini muncul setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta menyelesaikan pembahasan Raperda KTR yang terdiri dari 27 pasal dalam 9 bab dan segera menyerahkannya ke Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) untuk proses lanjutan.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF M. Rizal Taufikurahman menilai kebijakan ini terlalu eksesif dan tidak mempertimbangkan realitas sosial ekonomi warga Jakarta.
"Jangan lupa bahwa pedagang kecil merupakan bantalan ekonomi Jakarta. Jika larangan penjualan diterapkan, efek domino negatifnya mencakup turunnya omzet, lesunya daya beli, dan meningkatnya pengangguran terselubung. Kondisi ini bisa menekan stabilitas sosial dan memperlebar kesenjangan ekonomi di tingkat bawah," ujar Rizal.
Ia juga menyoroti, pembuat kebijakan seolah mengabaikan fakta bahwa sektor informal dan pedagang kecil adalah tulang punggung ekonomi ibu kota. Menurutnya, larangan yang tidak diimbangi solusi transisi bisa menghantam sumber penghidupan warga.
Lebih jauh, Rizal juga memperingatkan soal potensi hilangnya pendapatan daerah hingga 50 persen dari sektor pertembakauan, sebagaimana diakui Pansus DPRD DKI Jakarta.
"Jadi, bukan langsung memangkas sumber penerimaan tanpa pengganti yang siap. Oleh karena itu, Ranperda KTR seharusnya mengedepankan keseimbangan antara kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi rakyat," katanya.
Ia menilai, Pemprov DKI perlu mengambil langkah transisi fiskal yang gradual, salah satunya dengan memaksimalkan dana Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk program pemberdayaan ekonomi dan pembangunan.
"Raperda KTR DKI Jakarta harus dibahas dengan pendekatan yang adaptif dan proporsional lebih efektif. Yang berfokus pada edukasi dan kawasan publik bebas rokok, namun tetap beri ruang legal bagi usaha mikro agar kebijakan ini inklusif dan tidak menimbulkan eksklusi ekonomi baru," tutur Rizal.
INDEF menegaskan, semangat menciptakan lingkungan sehat perlu tetap dijaga, namun tidak boleh mengorbankan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
Rizal menilai, Pemprov DKI perlu meninjau ulang Raperda KTR dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
"Jakarta memang perlu kawasan tanpa rokok, tapi jangan sampai niat baik kesehatan publik berubah jadi bumerang bagi ekonomi rakyat," ucapnya.
Penolakan terhadap Raperda KTR juga datang dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta.
Ketua Dewan Pertimbangan Wilayah APPSI DKI Jakarta Ngadiran menyebut, pasal-pasal pelarangan penjualan rokok akan memperparah kesulitan ekonomi para pedagang pasar.
"Saat ini, rata-rata omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60 persen. Semua pelarangan dalam Raperda KTR itu sangat menyusahkan pedagang kecil, pengecer, asongan, dan lainnya. Kami sebagai wadah pedagang pasar tradisional dan UMKM, minta betul-betul agar pasal tersebut dibatalkan," tegas Ngadiran.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
