Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 November 2025, 21.54 WIB

Berkas Sudah Lengkap, Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Penangguhan Penahanan untuk Melani Mecimapro

Ilustrasi Girlgrup TWICE. berkas perkara penggelapan dana konser girlgroup TWICE oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani sudah lengkap. (Soompi) - Image

Ilustrasi Girlgrup TWICE. berkas perkara penggelapan dana konser girlgroup TWICE oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani sudah lengkap. (Soompi)

JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara penggelapan dana oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani sudah lengkap.

Polda Metro Jaya memastikan tak ada penangguhan penahanan untuk Melani. Rencananya besok (7/11), promotor konser musik girl band TWICE tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh JawaPos.com pada Kamis (6/11).

Dia menyampaikan bahwa berkas perkara untuk tersangka Melani sudah lengkap seluruhnya. Sehingga tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk kemudian dibawa ke persidangan. 

”Sudah P21 (berkas lengkap) dan akan dilaksanakan tahap dua besok, 7 November 2025,” kata dia. 

Sebelumnya, sempat muncul opsi penangguhan penahanan atas tersangka Melani yang sudah ditahan sejak 9 September. Setelah masa penahanan diperpanjang pada 29 September, masa penahanannya berakhir besok.

Namun, kini Polda Metro Jaya memastikan bahwa opsi tersebut tidak akan diambil. Besok, Melani langsung dilimpahkan kepada kejaksaan. 

”Sejauh ini tidak ada penangguhan penahanan karena berkas perkara sudah P21,” tegas Kombes Budi Hermanto.

Polda Metro Jaya menetapkan Melani sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan atas kasus dugaan penggelapan dana penyelenggaraan konser girl band TWICE sebesar Rp 10 miliar.

Masalah itu bermula saat korban WTU yang merupakan Direktur PT MIB melakukan kerja sama dengan tersangka untuk penyelenggaraan konser TWICE. 

Kerja sama tersebut dilakukan pada Oktober 2023. Korban tertarik bekerja sama karena dijanjikan keuntungan mencapai 23 persen. Namun sayangnya, janji tinggal janji.

Uang Rp 10 miliar yang diberikan justru tak jelas rimbanya. Merasa dikecewakan, korban membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore