Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 November 2025, 21.54 WIB

Polda Metro Jaya Sita Seribu Lebih Ekstasi dari 2 Orang Tersangka di Menteng Dalam Jaksel

Barang bukti narkoba yang diamankan oleh Polda Metro Jaya dari 2 orang tersangka di Menteng Dalam, Jaksel, pada Rabu (5/11). (Polda Metro Jaya) - Image

Barang bukti narkoba yang diamankan oleh Polda Metro Jaya dari 2 orang tersangka di Menteng Dalam, Jaksel, pada Rabu (5/11). (Polda Metro Jaya)

JawaPos.com - Pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya pada Rabu (5/11). Polisi menangkap 2 orang tersangka berinisial I dan R yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita lebih dari seribu butir ekstasi. 

Melalui keterangan resmi pada Kamis (6/11), Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga menyampaikan bahwa total barang bukti yang diamankan oleh jajarannya sebanyak 1.166 butir ekstasi siap edar. Dia menyebut, anak buahnya menangkap kedua tersangka di Kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan (Jaksel) kemarin malam. 

”Kami berhasil mengamankan tersangka inisial I dan R di wilayah Menteng Dalam, Jakarta Selatan, dengan barang bukti ekstasi sebanyak 1.166 butir,” kata AKP Rumangga.

Selain barang bukti narkoba jenis ekstasi, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain yang terdiri atas 2 unit telepon genggam, 2 timbangan digital, 1 pack plastik klip kosong, serta 1 tas gembok abu-abu berisi plastik-plastik bening berisi pil ekstasi berwarna merah muda. Rumangga menyebut, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Menurut dia, ribuan pil ekstasi tersebut hendak diedarkan oleh kedua tersangka di Jakarta dan sekitarnya. Kini Polda Metro Jaya sudah menahan kedua tersangka dan mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. 

”Tersangka dan barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore