Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 November 2025, 21.47 WIB

Imigrasi Jaksel Perkuat Integritas Anti-TPPO, 32 Permohonan Paspor Telah Dibatalkan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan. (Istimewa) - Image

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan. (Istimewa)

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengambil langkah tegas dalam memperkuat integritas dan meningkatkan pengawasan terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan preventif, penindakan ketat, serta kolaborasi aktif dengan masyarakat dan antarinstansi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menegaskan penerapan Zero Tolerance Policy terhadap setiap bentuk keterlibatan dalam praktik TPPO. Ia menekankan, perdagangan orang masih menjadi ancaman serius bagi banyak negara, termasuk Indonesia. 

Selain itu, pelatihan intensif juga diberikan bagi petugas dan masyarakat guna mengenali modus TPPO, memahami dampak hukumnya, serta menumbuhkan kesadaran moral dalam upaya pencegahan. Imigrasi Jakarta Selatan turut memperkuat koordinasi dengan BP2MI, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri untuk mewujudkan sinergi pencegahan dan penegakan hukum.

“Pelayanan keimigrasian harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan kemanusiaan ini. Oknum yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi maksimal, mulai dari pencopotan hingga pemberhentian tidak dengan hormat, dan setiap unsur pidana akan kami limpahkan ke jalur hukum,” kata Bugie Kurniawan dalam keterangannya, Minggu (8/11).

Sebagai bentuk aktualisasi pencegahan, Imigrasi Jakarta Selatan juga menggelar sosialisasi Program Desa Binaan di Kecamatan Tebet yang dihadiri perangkat kelurahan.

Dalam praktik lapangan, Imigrasi turut memperkuat langkah pencegahan melalui pembatalan penerbitan paspor RI apabila ditemukan indikasi kuat pemohon berpotensi menjadi korban atau pelaku TPPO

Pembatalan dilakukan jika pemohon diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural, memberikan data tidak konsisten, direkrut oleh agen ilegal, atau dilaporkan oleh instansi terkait.

Sejak Januari hingga September 2025, tercatat 32 permohonan penundaan atau pembatalan penerbitan paspor RI di wilayah Jakarta Selatan yang diduga terkait Pekerja Migran Indonesia non-prosedural. Langkah ini menjadi bukti komitmen Imigrasi dalam menegakkan integritas dan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang.

Bugie menambahkan, keberhasilan pemberantasan TPPO tak hanya bergantung pada aparat, melainkan juga partisipasi masyarakat.

“Imigrasi berperan dalam pengurusan dokumen perjalanan, pemeriksaan perbatasan, serta pengawasan keberadaan WNA, namun dukungan masyarakat sangat menentukan keberhasilan upaya pencegahan TPPO,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore