
Kasipenkum Kejati Banten Rangga Adekresna meminta pejabat daerah tidak takut jadi korban pemerasan. Kejati Banten akan menindak para preman berkedok LSM yang memeras pejabat daerah. (Kejati Banten)
JawaPos.com - Tindak pemerasan oleh preman berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) masih marak terjadi.
Bahkan aksi pihak tidak bertanggung jawab itu kerap menyasar pejabat daerah. Untuk memberikan perlindungan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meminta agar para pejabat daerah yang merasa jadi korban pemerasan tidak ragu untuk melapor.
Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Kejati Banten Rangga Adekresna menyampaikan bahwa jajaran Kejati Banten punya personel bidang intelijen di setiap kejaksaan negeri (kejari).
Laporan dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah bisa disampaikan kepada personel bidang intelijen tersebut.
Menurut dia, langkah itu penting untuk memastikan tidak terjadi lagi pemerasan terhadap pejabat daerah.
”Apabila terjadi percobaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota LSM, sehingga tindakannya dapat berakibat terhambatnya pembangunan, silakan melapor pada bidang intelijen kejari setempat dan tembusannya ke asisten intelijen Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Rangga dalam keterangan resmi pada Selasa (11/11).
Rangga menyampaikan bahwa fungsi utama LSM adalah memantau dan mengkritisi kebijakan pemerintah dan memastikan kebijakan tersebut berpihak pada masyarakat.
LSM juga bertugas mendorong akuntabilitas dan transparansi. LSM tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Apalagi sampai memeras dan menghambat pembangunan daerah.
”Niat suci pembentukan Lembaga Swadaya Masyarakat yang berjuang untuk masyarakat memang tak jarang terdisrupsi oleh kepentingan segelintir oknum, sehingga membelokkannya menjadi tindakan kurang terpuji bahkan tak jarang menjadi penghalang pembangunan suatu daerah,” jelasnya.
Karena itu, Rangga menegaskan, jika ada preman berkedok LSM yang mencoba menghalangi pembangunan di wilayah Banten, khususnya Tangerang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, pihaknya akan turun tangan.
Dia menyampaikan bahwa intelijen kejaksaan punya fungsi sebagai pengamanan pembangunan.
Di antaranya dengan mengambil langkah untuk mencegah, menangkal hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan terhadap proyek-proyek strategis pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik pada skala nasional dan maupun skala daerah.
”Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan intelijen penegakan hukum, penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk menjaga agar pembangunan berjalan sesuai hukum,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut Rangga, seluruh pejabat daerah dan pemangku kewenangan di daerah Banten tidak perlu takut.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
