Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 November 2025, 18.50 WIB

Polda Metro Jaya Cek 61 Lokasi Pedagang Beras, Pastikan Harga Jual Tidak Melebihi HET 

 

Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya mengecek 61 lokasi penjual beras. (Polda Metro Jaya)

JawaPos.com – Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya bersama instansi terkait melakukan inspeksi di sejumlah pusat perdagangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan penjualan beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
 
Total ada 61 titik penjual beras yang didatangi petugas. Hasil pengecekan mendapati fakta bahwa sebanyak 34 pedagang sebelumnya telah diberikan surat teguran karena menjual beras di atas HET. Namun, hingga saat ini, hanya tersisa satu pedagang di Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat, yang masih menjual beras di atas HET.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu selaku Ketua Satgas Pangan Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya berusaha menjaga  stabilitas harga beras di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
 
“Kami bersama instansi terkait terus melaksanakan pengecekan dan pemantauan langsung di lapangan. Tujuannya adalah untuk memastikan harga beras tetap sesuai HET, stok mencukupi, serta distribusi berjalan lancar," kata Edy.
 
 
Dia meminta kepada para pedagang agar berbisnis dengan mematuhi aturan yang ada. Sehingga tidak menjual barang dagangan di atas harga yang telah ditentukan.
 
"Kami mengimbau kepada seluruh pedagang untuk mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah agar stabilitas pangan tetap terjaga,” imbuhnya.
 
Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan rutin, evaluasi, serta penindakan terhadap pelanggaran harga yang berpotensi mengganggu kestabilan pasokan dan harga bahan pangan pokok di wilayah DKI Jakarta.
 
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas harga pangan guna mendukung ketahanan pangan nasional.
 
Kegiatan pengecekan ini dilakukan secara gabungan oleh Satgas Pengendalian Harga Beras, yang terdiri dari unsur Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPUKM/Disperindag).
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore