Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 November 2025, 00.53 WIB

Dukung Revitalisasi Pasar Pramuka, Pedagang Tolak Kenaikan Biaya Sewa

Penutupan kios farmasi di Pasar Pramuka oleh Perumda Pasar Jaya memicu protes dari pedagang yang merasa dirugikan. (Yogi/JawaPos) - Image

Penutupan kios farmasi di Pasar Pramuka oleh Perumda Pasar Jaya memicu protes dari pedagang yang merasa dirugikan. (Yogi/JawaPos)

JawaPos.com – Penutupan kios farmasi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur oleh Perumda Pasar Jaya pada hari Kamis (13/11) memicu reaksi keras dari para pedagang. Kuasa hukum pedagang yang juga Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Asriyadi Tanama, menilai tindakan tersebut melanggar aturan dan instruksi Gubernur DKI Jakarta.
 
Asriyadi mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan sepihak ini. "Kami cukup kecewa dengan tindakan seperti ini. Surat pemberitahuan baru dikirim kemarin, dan tidak ada kesempatan bagi pedagang untuk melakukan langkah-langkah tertentu," ujarnya di Pasar Pramuka, kemarin (13/11). 
 
Menurut Asriyadi, hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) Direksi terbaru yang menjadi dasar hukum sah penetapan harga perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU). Ia menduga penutupan kios didasarkan pada SK lama yang sudah tidak berlaku.

"Kami sekarang menunggu terbitnya SK baru. Karena pasca-audiensi dengan Gubernur, sudah jelas akan diterbitkan SK Direksi yang baru. SK 126 membatalkan SK 154, dan yang sekarang ini harusnya SK terbaru untuk membatalkan SK 126. Tapi SK itu belum pernah diberitahukan ke pedagang," jelasnya.
 
Asriyadi juga menyoroti bahwa kebijakan Pasar Jaya ini tergesa-gesa dan melanggar instruksi Gubernur DKI Jakarta yang meminta agar tidak ada penutupan atau pengosongan kios sebelum ada kesepakatan harga yang layak bagi pedagang.

"Dalam audiensi dengan Gubernur, sudah jelas diinstruksikan agar tidak dilakukan pengosongan atau penutupan sebelum ada kesepakatan harga yang layak. Tapi Pasar Jaya justru mengingkari instruksi itu dengan secara sepihak menutup kios," tegasnya.
 
Minimnya transparansi dari pihak pengelola juga menjadi sorotan utama. Pedagang tidak mendapatkan kejelasan terkait SK yang digunakan, harga yang ditetapkan, serta teknis dan mekanisme pembayarannya.

"Pedagang sama sekali tidak tahu dasar penutupan ini. Tidak tahu SK-nya, tidak tahu harga perpanjangan, tidak tahu mekanisme pembayaran. Tiba-tiba kios ditutup," ungkap Asriyadi.
 
Asriyadi menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penataan Pasar, setiap penetapan HPTU harus dilakukan berdasarkan kesepakatan dan dituangkan dalam perjanjian bersama antara pengelola dan pedagang. Namun, hal itu belum pernah dilakukan.

"Belum ada perjanjian yang dibuat bersama. Masih proses negosiasi. Jadi kalau SK belum ada dan perjanjian belum dibuat, penutupan ini jelas tidak punya dasar hukum. Ini melanggar batas-batas yuridis yang telah ditentukan," tuturnya.
 
LABH menyatakan siap menempuh langkah hukum dan advokasi terhadap tindakan sepihak Pasar Jaya. "Langkah pertama, kami akan membuat pengaduan resmi ke Gubernur DKI Jakarta berdasarkan data yang ada, karena tindakan ini melanggar instruksi gubernur dan tidak punya dasar yuridis," tegas Asriyadi.
 
Ia menambahkan bahwa dalam konteks pelayanan publik, setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus diinformasikan secara terbuka.

"Bukan pedagang yang harus bersurat meminta SK, tapi pihak Pasar Jaya yang wajib memberitahukan," ucapnya.
 
Para pedagang Pasar Pramuka pun menyampaikan aspirasi mereka dengan nada emosional. "Tutup aja, tutup semua! Masa kita tidak boleh dagang," teriak seorang pedagang perempuan di tengah kerumunan. Pedagang lainnya menambahkan, "Kalau ditutup, cicilan kita bagaimana? Rumah, listrik, orang tua, beli susu anak. Semangat satu suara!"
 
Para pedagang meminta agar kebijakan penutupan ditunda sampai ada kejelasan hukum dan kesepakatan bersama antara pengelola dan pedagang.
 
Perumda Pasar Jaya Lakukan Low Investment di Pasar Permuka
 
Perumda Pasar Jaya melalui Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Yohanes Daramonsidi, menyatakan bahwa pihaknya hari ini melaksanakan low investment terhadap para pedagang Pasar Permuka.

Tindakan ini didasari oleh amanat Perda dan merupakan hal yang lazim di Pasar Jaya. Low investment diberikan kepada pedagang yang melanggar ketentuan.
 
"Dari 401 pedagang, 102 telah membayar kewajiban, sementara sisanya dikenakan low investment berupa penyegelan. Untuk hari ini sebanyak 21 tempat usaha disegel, khusus bagi pedagang yang mengontrakkan tempatnya. Dari total 401 tempat usaha di Pasar Permuka, 204 di antaranya dikontrakkan. Penyegelan dilakukan karena pengontrak tidak membayar kewajiban, " kata Yohanes. 
 
Yohanes menyampaikan bahwa jika pemilik tempat usaha tidak menebus, prioritas akan diberikan kepada pedagang yang saat ini berjualan. Proses ini akan terus berlanjut jika pedagang tidak memenuhi kewajibannya. Namun, Pasar Jaya menekankan bahwa pedagang yang bersedia memenuhi kewajiban akan diutamakan.
 
"Proses ini telah berjalan hampir dua tahun dengan sosialisasi lebih dari delapan kali, " ujarnya. 
 
Terkait harga, Yohanes menjelaskan bahwa harga kios di Pasar Pramuka berdasarkan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) mencapai Rp1,7 miliar. Namun, harga tersebut dijadikan dasar penetapan harga dengan mempertimbangkan kemampuan pedagang. Harga kemudian diturunkan dari Rp600 juta menjadi Rp450 juta, hingga akhirnya mencapai harga terakhir.
 
"Saat ini, harga yang ditawarkan adalah Rp390 juta untuk kios di lantai dasar dan Rp345 juta untuk lantai satu, dengan ukuran standar 4 meter. Jika dihitung per meter, harga lantai dasar adalah Rp97 juta per meter dan lantai satu Rp86.250.000 per meter, " jelasnya. 
 
Yohanes menegaskan bahwa pemilik hak sewa tidak diperbolehkan menyewakan kembali tempat usahanya karena melanggar ketentuan. Hal ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan revitalisasi pasar sesuai Perda.

Selain itu, kepemilikan kios dibatasi maksimal tiga unit dan tidak boleh dikontrakkan. Revitalisasi ini bertujuan untuk memperbaiki pasar, memberikan legalitas yang baik dan benar kepada pedagang, serta menertibkan administrasi.
 
Pasar Permuka telah dibangun sejak tahun 1981, sehingga perbaikan dan revitalisasi sangat diperlukan. Yohanes menambahkan bahwa pedagang pengontrak yang telah berdagang lebih dari lima hingga sepuluh tahun berminat untuk memiliki tempat usaha tersebut.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi sebanyak enam kali dan menawarkan skema yang memudahkan pedagang, termasuk mengikuti ketentuan perbankan.
 
Yohanes menjelaskan bahwa prosedur untuk berdagang di Pasar Jaya adalah dengan memiliki SIPTU yang diperpanjang setiap tahun dan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) dengan masa berlaku 20 tahun. Namun, saat ini SIPTU dan SHPTU sudah tidak berlaku, namun pedagang masih mengontrakkan tempat usahanya kepada orang lain.
 
Terkait antisipasi pihak kedua yang menyewa ke pihak pertama, Yohanes menyatakan bahwa aturan tersebut sudah ada dalam Perda. Pihaknya akan membuat perjanjian pemakaian tempat usaha yang mengatur hak dan kewajiban.

Setelah revitalisasi, aturan ini akan ditegakkan. Pemilik kios akan diberikan jangka waktu untuk memenuhi kewajibannya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore