
Petugas gabungan Pemkot Bekasi membongkar bangunan di kawasan Margahayu.(Istimewa)
JawaPos.com – Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas dalam penataan ruang dengan membongkar sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Penertiban yang berlangsung pada 10–11 November 2025 ini dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan melibatkan lintas unsur Forkopimda serta perangkat daerah terkait.
Pembongkaran tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5417/Distaru.Dalru tanggal 6 November 2025. Pemerintah menilai bangunan-bangunan itu melanggar ketentuan perizinan dan berdampak langsung pada terganggunya fungsi saluran air.
Penata Ruang Ahli Muda Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, mengungkapkan, sejumlah bangunan diketahui berdiri tepat di atas saluran air utama di wilayah tersebut.
“Ada beberapa bangunan yang berdiri di atas saluran air sehingga terhambatnya aliran air dan menjadi salah satu penyebab banjir,” pungkasnya.
Dia menambahkan, sebelumnya Pemkot Bekasi telah memberikan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri kepada para pemilik bangunan, namun imbauan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Sudah kami layangkan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri, namun sampai dengan saat ini belum dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik bangunan liar tersebut, maka kami melakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa,” ujarnya.
Operasi penertiban berjalan aman dan lancar. Masyarakat sekitar turut memberikan dukungan karena pembongkaran ini dinilai penting untuk memulihkan fungsi saluran air dan mengurangi risiko banjir.
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan bersama unsur Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Subdenpom Jaya/2-1, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, PT PLN, Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfostandi, Bagian Hukum Setda, Kecamatan Bekasi Timur, serta Kelurahan Margahayu.
Langkah pembongkaran ini dilakukan dengan mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sejumlah Peraturan Pemerintah terkait penataan ruang dan bangunan gedung, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021, serta berbagai Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang izin pemanfaatan ruang, bangunan gedung, garis sempadan, dan pengendalian pemanfaatan lahan.
Pemkot Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran air dan senantiasa mematuhi ketentuan tata ruang demi mencegah banjir serta menjaga ketertiban pembangunan di wilayah Kota Bekasi.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
