Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 November 2025, 01.21 WIB

Izin Tinggal Dipakai untuk Praktik Prostitusi Online, Imigrasi Jakbar Amankan 2 Perempuan Berpaspor Uzbekistan

Kantor Imigrasi Jakbar mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan 2 perempuan asal Uzbekistan. (Kantor Imigrasi Kelasi I Khusus Non TPI Jakbar) - Image

Kantor Imigrasi Jakbar mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan 2 perempuan asal Uzbekistan. (Kantor Imigrasi Kelasi I Khusus Non TPI Jakbar)

JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar) mengamankan 2 orang perempuan berkewarganegaraan Uzbekistan berinisial SS dan KD. Kedua Warga Negara Asing (WNA) ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal untuk praktik prostitusi dalam jaringan (daring) atau prostitusi online. 

Kasus tersebut diungkap oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakbar Ronald Arman Abdullah pada Jumat (14/11). Kepada awak media, Ronald menyampaikan bahwa SS dan KD termonitor melakukan pelanggaran ketika jajarannya melaksanakan patroli siber. 

Ronald menyebut, patroli siber itu sengaja dilakukan lantaran instansinya mendeteksi masih marak terjadi prostitusi online melibatkan WNA di wilayah Jakbar. Hasil patroli siber tersebut lantas ditindaklanjuti oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakbar.

”Berdasar surat perintah tugas pada Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 20.45 WIB, petugas Inteldakim melakukan undercover buying guna mengungkap pelaku praktik prostitusi online,” kata dia.

Menurut Ronald, SS dan KD diamankan oleh petugas saat beroperasi di salah satu penginapan yang berada di wilayah Jakbar. Hasil pendalaman mendapati bahwa SS adalah perempuan berusia 35 tahun. Semntara KD jauh lebih muda, usianya masih 22 tahun. 

Keduanya nekat melakukan prostitusi online bermodal Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Visa On Arrival (VoA). Dari data yang berhasil dihimpun oleh petugas, mereka masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. 

Ronald pun membeber barang bukti tersebut. Yakni 2 paspor Uzbekistan atas nama SS dan KD, 2 boks alat kontrasepsi, uang tunai Rp 15 juta dari tangan SS, uang tunai Rp 15 juta dari tangan KD,  serta 2 telepon genggam milik SS dan KD. Dari kedua telepon genggam itu ditemukan bukti percakapan praktik prostitusi online. 

”Dalam praktiknya SS dan KD mengaku dibantu seseorang dengan inisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dengan saudara SS dan KD,” imbuhnya. 

Saat ini petugas masih berusaha mencari tahu keberadaan L. Namun, kedua WNA asal Uzbekistan itu sudah mengakui bahwa dalam praktik prostitusi yang dilakukan mereka mematok tarif USD 900 atau setara lebih kurang Rp 15 juta untuk sekali transaksi. 

Tidak berhenti sampai penangkapan, petugas kini tengah melakukan pendalaman untuk mencari tahun ada atau tidaknya jaringan pengendali prostitusi online tersebut. Atas perbuatan mereka, SS dan KD terancam dideportasi ke negara asal dan ditangkal kembali ke Indonesia. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta mengapresiasi langkah dilakukan oleh seluruh jajaran Imigrasi Jakbar. Dia menyampaikan bahwa pengawasan WNA di Indonesia memang harus ekstra. 

”Upaya seperti ini penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Jakarta, tetap kondusif,” imbuhnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore