
Kantor Imigrasi Jakbar mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan 2 perempuan asal Uzbekistan. (Kantor Imigrasi Kelasi I Khusus Non TPI Jakbar)
JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar) mengamankan 2 orang perempuan berkewarganegaraan Uzbekistan berinisial SS dan KD. Kedua Warga Negara Asing (WNA) ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal untuk praktik prostitusi dalam jaringan (daring) atau prostitusi online.
Kasus tersebut diungkap oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakbar Ronald Arman Abdullah pada Jumat (14/11). Kepada awak media, Ronald menyampaikan bahwa SS dan KD termonitor melakukan pelanggaran ketika jajarannya melaksanakan patroli siber.
Ronald menyebut, patroli siber itu sengaja dilakukan lantaran instansinya mendeteksi masih marak terjadi prostitusi online melibatkan WNA di wilayah Jakbar. Hasil patroli siber tersebut lantas ditindaklanjuti oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakbar.
”Berdasar surat perintah tugas pada Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 20.45 WIB, petugas Inteldakim melakukan undercover buying guna mengungkap pelaku praktik prostitusi online,” kata dia.
Menurut Ronald, SS dan KD diamankan oleh petugas saat beroperasi di salah satu penginapan yang berada di wilayah Jakbar. Hasil pendalaman mendapati bahwa SS adalah perempuan berusia 35 tahun. Semntara KD jauh lebih muda, usianya masih 22 tahun.
Keduanya nekat melakukan prostitusi online bermodal Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Visa On Arrival (VoA). Dari data yang berhasil dihimpun oleh petugas, mereka masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Ronald pun membeber barang bukti tersebut. Yakni 2 paspor Uzbekistan atas nama SS dan KD, 2 boks alat kontrasepsi, uang tunai Rp 15 juta dari tangan SS, uang tunai Rp 15 juta dari tangan KD, serta 2 telepon genggam milik SS dan KD. Dari kedua telepon genggam itu ditemukan bukti percakapan praktik prostitusi online.
”Dalam praktiknya SS dan KD mengaku dibantu seseorang dengan inisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dengan saudara SS dan KD,” imbuhnya.
Saat ini petugas masih berusaha mencari tahu keberadaan L. Namun, kedua WNA asal Uzbekistan itu sudah mengakui bahwa dalam praktik prostitusi yang dilakukan mereka mematok tarif USD 900 atau setara lebih kurang Rp 15 juta untuk sekali transaksi.
Tidak berhenti sampai penangkapan, petugas kini tengah melakukan pendalaman untuk mencari tahun ada atau tidaknya jaringan pengendali prostitusi online tersebut. Atas perbuatan mereka, SS dan KD terancam dideportasi ke negara asal dan ditangkal kembali ke Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta mengapresiasi langkah dilakukan oleh seluruh jajaran Imigrasi Jakbar. Dia menyampaikan bahwa pengawasan WNA di Indonesia memang harus ekstra.
”Upaya seperti ini penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Jakarta, tetap kondusif,” imbuhnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
