Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 November 2025, 19.01 WIB

Praperadilan Ditolak, Polres Jakut Segera Serahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di PIK ke Jaksa untuk Disidang

 

ILUSTRASI: Kekerasan seksual. (JawaPos)

JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Utara akan mengambil langkah tegas terhadap tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berinisial AJ. Penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka untuk segera disidangkan.
 
Keputusan ini diambil setelah praperadilan AJ ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara oleh jaksa.
 
"Ya, tentunya akan kita lakukan upaya paksa terhadap tersangka untuk dilimpahkan ke Kejari Jakut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kamis (20/11).
 
 
Onkoseno mengatakan, penyidik saat ini tengah mencari keberadaan pelaku. Informasi tengah dikumpulkan penyidik guna menelusuri keberadaannya.
 
"Apabila ada info keberadaan saudara AJ agar menginfokan juga kepada kami," imbuhnya.
 
Diketahui, dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (18/11), hakim tunggal Teddy Windiartono menolak permohonan praperadilan yang diajukan AJ. Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polri sudah memenuhi prosedur hukum yang sah.
 
Dalam kasus itu, AJ menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/1680/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, pada 25 Oktober 2024. Gugatan AJ teregister dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr.
 
AJ menggugat karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FTP. Insiden itu terjadi di Jalan Golf Island Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Februari 2023. 
 
Saat peristiwa terjadi, pelaku dan korban memiliki relasi pekerjaan. Pelaku berstatus sebagai atasannya dengan jabatan senior manager, sedangkan korban menjabat junior manager di salah satu perusahaan swasta di kawasan PIK.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore