Logo JawaPos
Author avatar - Image
28 November 2025, 18.41 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G di Tangerang

Penjual obat obat keras daftar G berinisial DS dibekuk di sebuah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. (Istimewa) - Image

Penjual obat obat keras daftar G berinisial DS dibekuk di sebuah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. (Istimewa)

JawaPos.com – Dua orang pelaku peredaran obat keras Daftar G yang meresahkan warga di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, diringkus polisi. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung pada Rabu malam (26/11).

Polisi menyita lebih dari seribu butir obat terlarang, termasuk jenis Tramadol dan Eksimer, yang diduga siap diedarkan secara ilegal ke masyarakat.

Kasus ini bermula ketika tim opsnal Polsek Jatiuwung mendapatkan informasi terkait praktik peredaran obat-obatan keras yang dilakukan secara terselubung di tengah masyarakat.

Tindak lanjut dari informasi tersebut mengarah pada penangkapan pelaku pertama berinisial HS. Pria ini diamankan di depan sebuah minimarket di Jalan Pajajaran, Kampung Dumpit, Gandasari Jatiuwung, Kota Tangerang.

Dari tangan HS, polisi menemukan lima butir obat keras jenis Tramadol. Pemeriksaan mendalam terhadap HS kemudian menjadi kunci untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Pengembangan kasus dari HS mengarah ke pelaku kedua, yang diduga sebagai pengedar utama, berinisial DS. Polisi segera bergerak cepat hingga ke sebuah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.

Di lokasi kedua inilah, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Obat keras Daftar G tersebut disembunyikan dan siap untuk diedarkan.

Total barang bukti yang disita meliputi, 1 unit ponsel, 240 butir Tramadol dan 828 butir Eksimer.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan ke masyarakat secara ilegal," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, Jum'at (28/11).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari memberikan apresiasi tinggi atas kinerja cepat anggota Polsek Jatiuwung.

Pihaknya menekankan bahwa peredaran obat keras tanpa izin adalah ancaman serius, terutama bagi remaja.

"Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi remaja. Kami akan tindak tegas semua bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan generasi muda," tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui Call Center 110 jika mengetahui praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungan mereka.

“Kami tidak ingin ada korban penyalahgunaan obat-obatan ini, terlebih sampai memicu aksi kriminal lainnya,” tambahnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore