
Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial AS dideportasi karena melakukan sejumlah pelanggaran dan sempat akan melarikan diri. (Yogi/JawaPos)
JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial AS. Orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dan diketahui sebagai orang yang tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan mengatakan pengawasan terhadap AS dilakukan secara intensif oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi yang bersangkutan bersama Tim Penindak Pidana Khusus (TIMPORA).
Dalam proses pengawasan keimigrasian tersebut, AS menunjukkan sikap tidak kooperatif. Bahkan, dia sempat melarikan diri menggunakan mobil dan berusaha kabur hingga mencapai Stasiun MRT.
"Berkat kesigapan dari Tim Inteldakim, TIMPORA, serta petugas keamanan MRT, yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan," kata Bugie, kemarin (5/12).
Bugie menyebut hasil pemeriksaan terhadap AS menunjukkan bahwa dia tidak melaporkan keberadaannya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Selain itu, dia juga diduga tidak melaporkan salah satu dari dua unit properti yang dimilikinya. Kedua hal ini memperkuat dasar penegakan hukum terhadapnya.
"Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, AS dikenai tindakan deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar Tangkal. Daftar ini berfungsi untuk mencegahnya kembali memasuki wilayah Republik Indonesia," tegasnya.
Bugie menyampaikan bahwa tindakan deportasi dan penangkalan ini merupakan komitmen instansi tersebut dalam menjaga kedaulatan negara. Langkah ini sejalan dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan Drs Agus Andrianto SH MH yang menegaskan pentingnya pengawasan keimigrasian yang efektif, humanis, dan tepat sasaran, serta memperkuat peran Imigrasi sebagai gerbang utama keamanan nasional.
"Kami terus bekerja dengan menjunjung nilai-nilai PRIMA profesional, responsif, berintegritas, modern, dan akuntabel agar setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujarnya.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga mengimbau seluruh pemilik apartemen, hotel, dan pengelola tempat tinggal untuk melaporkan keberadaan WNA melalui APOA. Tujuan panggilan ini adalah untuk memastikan pengawasan orang asing berjalan efektif, terintegrasi, dan mendukung upaya menjaga keamanan negara.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
