Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Desember 2025, 00.17 WIB

Polisi Tangkap Penyuplai Narkoba untuk Sopir Taksi Online yang Rudapaksa Penumpang di Tol Kunciran-Cengkareng

Ilustrasi sabu-sabu. (Dokumentasi Jawa Pos)  - Image

Ilustrasi sabu-sabu. (Dokumentasi Jawa Pos) 

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menangkap penyuplai narkoba untuk sopir taksi online berinisial FG. Dia adalah pelaku rudapaksa penumpang di Jalan Tol Kunciran-Cengkareng. Tidak kurang dari 5 orang tersangka ditangkap oleh polisi. 


Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa para tersangka masing-masing bernama Nopri Sanggara, Hermanto, Kosim, Melvin Emraldy, dan M. Muchty Ghifari. Seluruhnya sudah ditangkap oleh anak buahnya.


”Pengungkapan perkara pemerkosaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu dari tersangka Fathur Gozali (FG) TKP wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” terang Eko kepada awak media di Jakarta pada Jumat (5/12).


Brigjen Eko menjelaskan bahwa penangkapan 5 orang tersangka itu bermula dari tindak kejahatan yang terjadi pada 22 November lalu. Dari laporan yang dibuat oleh korban rudapaksa, polisi menangkap FG pada 26 November. Dari tangan FG, petugas mendapatkan paket sabu dengan berat 0,43 gram.


”Hasil interogasi tersangka (FG) membeli sabu tersebut dari saudara Opik dan dibeli dengan uang dari saudara Hermanto sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1,3 juta,” imbuhnya. 


Atas keterangan itu, aparat kepolisian langsung bergerak untuk menangkap Opik dan Hermanto. Kepada polisi, Opik mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari tersangka Kosim sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1,3 juta. Setelah itu, polisi menangkap Kosim yang mengaku barang haram tersebut dia peroleh dari Melvin dengan harga Rp 1 juta.


”Pada 27 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka Melvin dan ditemukan barang bukti berupa alat hisap serta sabu sisa pakai dalam pipet,” jelasnya. 


Dari pemeriksaan terhadap Melvin. polisi mendapat  nama Muchty Ghifari alias Tiul. Dia terdata sebagai seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cirebon. Melvin memesan sabu dari Tiul dengan harga Rp 750 ribu per gram. Setelah didatangi dan diperiksa oleh polisi, Tiul mengakui mendapat pasukan dari Reza.


Sampai saat ini, aparat kepolisian masih memburu Reza.  Sebelumnya, polisi menangkap FG di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga. Dalam penggeledahan di rumah kontrakan itu polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Kepada polisi pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore