Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Desember 2025, 01.04 WIB

Sudah Jadi DPO, Kompolnas Minta Polres Jakut Segera Tangkap Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di PIK

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tersangka kasus kekerasan seksual berinisial AJ sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tersangka kini sedang diburu usai praperadilan yang diajukan AJ ditolak oleh Polres Metro Jakarta Utara.

"Masih kami upayakan untuk penangkapan. Dan sudah ada DPO-nya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dihubungi, Jumat (5/12).

Onkoseno tak merinci kendala penangkapan tersangka. Saat ini tim penyidik masih bekerja untuk menelusuri keberadaan AJ.

"Masih terus kami cari," jelasnya.

Sementara, Komisioner Kompolnas Choirul Anam meminta pihak kepolisian menangkap AJ. Sebab, status hukum AJ sudah jelas setelah praperadilan ditolak.

"Kalau sudah ada praperadilan yang menguji penetapan tersangka itu dinyatakan sah, artinya tidak ada hambatan lagi kecuali proses hukum harus berjalan. Biasanya kalau sudah penetapan tersangka itu sudah ada surat yang dikirim ke jaksa," kata Anam.

Adanya penetapan DPO terhadap AJ diharapkan mempercepat penegakan hukum. Sehingga, pelaku segera ditangkap dan dibawa ke persidangan.

"Kita harap polisi memaksimalkan semua perangkatnya, unitnya, fungsinya untuk menemukan DPO tersebut agar prosesnya bisa segera berjalan maksimal. Semakin cepat kasus ini berproses maka semakin bagus. Tentunya harapan besar dari korban, dan seluruh masyarakat," pungkasnya.

Diketahui, dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (18/11), hakim tunggal Teddy Windiartono menolak permohonan praperadilan yang diajukan AJ. Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polri sudah memenuhi prosedur hukum yang sah.
 
Dalam kasus itu, AJ menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/1680/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, pada 25 Oktober 2024. Gugatan AJ teregister dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr.
 
AJ menggugat karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FTP. Insiden itu terjadi di Jalan Golf Island Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Februari 2023. 
 
Saat peristiwa terjadi, pelaku dan korban memiliki relasi pekerjaan. Pelaku berstatus sebagai atasannya dengan jabatan senior manager, sedangkan korban menjabat junior manager di salah satu perusahaan swasta di kawasan PIK.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore