
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura menjadi jemaat untuk menyamar. (Yogi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Suasana gereja di wilayah Tomang, Jakarta Barat, yang seharusnya damai dan penuh doa, tiba-tiba terganggu oleh tindakan pencurian yang tak terduga. Seorang laki-laki berinisial GK, 53, yang bekerja sebagai guru privat Bahasa Inggris, nekat menggasak uang tunai, emas, dan ponsel milik seorang jemaat yang tengah melaksanakan ibadah.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura menjadi jemaat untuk menyamar. Ketika korban maju ke altar untuk berdoa, GK melihat kesempatan emas dan dengan cepat menggeser serta mengambil tas korban yang ditinggalkan.
"Di dalam tas itu terdapat ponsel canggih, sejumlah uang tunai, dan barang berharga berupa emas, " kata Alexander, Senin (8/12).
Usai melaksanakan aksi, pelaku segera kabur dengan tas berisi barang-barang tersebut. Korban baru menyadari kehilangan tasnya setelah kembali dari altar. Setelah menyadari barang-barangnya hilang, korban langsung membuat laporan ke polisi.
"Tim penyidik segera melakukan penyelidikan. Setelah dua pekan, tepatnya pada Sabtu (6/12), mereka mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu minimarket di kawasan Tomang. Tim Opsnal Polsek Grogol Petamburan segera menuju lokasi dan berhasil meringkus GK, yang berasal dari Ambon, Maluku, " ungkapnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa motif tindakannya adalah kesulitan ekonomi. Sebelumnya, ia bekerja sebagai guru di salah satu daerah di Sulawesi dan kemudian pindah ke Jakarta untuk menjadi guru privat Bahasa Inggris. Namun, saat ini ia tidak memiliki permintaan les sama sekali, sehingga memutuskan untuk melakukan pencurian.
Dalam penyidikan lebih lanjut, diketahui bahwa GK langsung membuang ponsel milik korban setelah aksi, menggadaikan emas di pegadaian, dan menggunakan uang tunai yang dicuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Korban mengaku merugi hingga sekitar Rp30 juta, sesuai laporan yang diajukan ke polisi.
Saat ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam pidana penjara hingga lima tahun. "Kasus pencurian itu sebaiknya jadi pelajaran bagi jemaat gereja untuk selalu hati-hati saat membawa barang berharga," pungkas Alex.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
