
Ayu Puspita, owner wedding organizer, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan korban mencapai ratusan orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 16 miliar. (tiktok: bolehjadi666)
JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) telah menentapkan Ayu Puspita sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Dia menjadi tersangka bersama seorang bernama Dimas. Dalam laporan yang dibuat di Polres Metro Jakut, Ayu sebagai pemilik Wedding Organizer (WO) By Ayu Puspita Wedding Service and Planner ada 87 korban.
Kapolres Metro Jakut Kombes Erick Frendriz menyampaikan bahwa Ayu dan Dimas sudah ditahan. Berdasar pemeriksaan yang sudah dilakukan sejauh ini, Ayu berperan sebagai penanggung jawab dan pengendali setiap kegiatan yang diorganisir oleh WO miliknya. Sementara Dimas bertugas membantu Ayu, termasuk melakukan lobi dengan calon klien.
”Pada hari ini, kami dari Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial A (Ayu), perempuan dan D (Dimas), laki-laki. Peran A sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan, kemudian D yang membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut,” jelasnya.
Selain 2 tersangka itu, Polres Metro Jakut sempat mengamankan 3 orang lainnya. Namun pemeriksaan mereka diteruskan oleh Polda Metro Jaya. Sebab, tidak hanya berlokasi di Jakut, diduga kuat ada korban-korban lain yang merasa dirugikan oleh Ayu namun lokasinya berada di luar wilayah hukum Polres Metro Jakut. Sehingga penanganannya diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
Selain mendalami keterangan kedua tersangka, Polres Metro Jakut juga tengah mendalami keterangan korban. Erick menyatakan bahwa penyidik kini tengah memeriksa korban satu per satu. Termasuk diantaranya mencari tahu kerugian yang dialami oleh korban. Sehingga nantinya polisi dapat mengkalkulasi angka kerugian dari tindakan yang dilakukan oleh Ayu lewat operasional WO miliknya.
”Pelapor yang mencapai jumlah 87 orang itu masih running, belum semuanya kami selesaikan pemeriksaan dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.
Oleh polisi, Ayu dan Dimas dijerat menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Polisi memastikan akan menyampaikan secara lebih detail kerugian yang dialami oleh para korban setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Mengingat jumlah korban yang melapor ke Polres Metro Jakut saja sudah puluhan orang.
”Karena ini kan ada 87 yang mengaku sebagai korban. Ini kan baru sebagian yang kami periksa. Nanti setelah terhimpun semuanya, tentunya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata dia.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
