
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pemusnahan barang bukti senilai lebih dari Rp3 miliar, Selasa (9/12).(Febry Ferdian/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual senilai lebih dari Rp3 miliar, Selasa (9/12). Pemusnahan ini merupakan hasil penyidikan sepanjang 2025.
Ini sekaligus momentum DJKI menegaskan mereka telah memegang data dan terus memetakan dugaan keterlibatan sindikat pemalsuan, termasuk dari luar negeri.
“Pemusnahan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual yang sudah ditemukan di berbagai wilayah dengan estimasi kerugian ditimbulkan senilai Rp3.072.100.000,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.
Dia menegaskan, pelanggaran kekayaan intelektual tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga membahayakan konsumen.
“Tentu ini pertama, konsumen akan dirugikan dan juga tentu produsen yang selama ini juga telah berupaya untuk membangun citra produk dan menjaga citra produk, tetapi karena ada barang-barang yang palsu dan plagiarisme ini tentu mempengaruhi sistem ekosistem perekonomian maupun perdagangan yang ada,” ujarnya.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Arie Ardian Rishadi, menjelaskan DJKI telah menyelesaikan 81 kasus pelanggaran kekayaan intelektual sepanjang tahun ini, dengan tren penyelesaian perkara yang meningkat.
“Jadi untuk jumlah kasus yang ditangani tadi sudah disampaikan sekitar 81 kasus yang sudah kita selesaikan baik di DJKI maupun di wilayah-wilayah,” ujarnya.
Menurut Arie, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai macam sektor. “Untuk barang bukti yang kita dapatkan sekarang ini, ya tadi berbagai macam.
Tidak hanya pakaian juga ada alat-alat produksi, terus juga ada makanan yang tentunya ini selain merugikan para pemilik merek juga akan berdampak bahaya bagi masyarakat yang menggunakan barang-barang tersebut,” kata dia.
Dia menyebut sebagian barang palsu diproduksi di dalam negeri, sementara lainnya merupakan produk impor dengan merek yang telah dipalsukan.
“Untuk pakaian dan makanan ada yang dibuat sendiri di dalam negeri. Untuk pakaian ada yang diimpor dari luar namun mereknya memang sudah dipalsukan sehingga tentunya ini bisa meng-lobby para konsumen,” ujarnya.
Arie menegaskan, DJKI sudah memetakan arus peredaran barang palsu dan memiliki data mengenai dugaan keterlibatan jaringan luar negeri.
“Sejauh ini kita juga kerjasama dengan kepolisian, dengan kejaksaan, dengan Bea Cukai, dengan Kominfo, dengan Kementerian Perdagangan untuk menganalisis peredaran barang-barang yang ada di Indonesia, sumbernya dari mana saja. Dan kita akan terus petakan dan kita akan optimalkan untuk melakukan penegakan hukum. Sementara, ya kita baru petakan saja dulu sementara, tapi sudah ada kita punya data-datanya.”
Arie menyebut jumlah laporan yang masuk tetap stabil. “Angka pengaduannya juga relatif stabil ada di angka sekitar 60–65 perkara per tahunnya,” tuturnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
