Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Desember 2025, 05.53 WIB

Raperda KTR DKI Ancam Industri Event, Nilai Ekonomi Triliunan Rupiah Terancam

Ilustrasi kawasan tanpa rokok. Pansus DPRD DKI Jakarta targetkan Perda KTR rampung bulan ini. (dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi kawasan tanpa rokok. Pansus DPRD DKI Jakarta targetkan Perda KTR rampung bulan ini. (dok. JawaPos.com)

JawaPos.com-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang digodok DPRD DKI Jakarta, berpotensi memukul sektor ekonomi kreatif. Pasalnya, Raperda ini mencakup pelarangan total reklame, iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di seluruh wilayah ibu kota.

Regulasi ketat ini memicu kekhawatiran dari para pelaku industri pertunjukan atau event di Jakarta dan sekitarnya. Mereka merasa kebijakan ini disusun tanpa melibatkan pihak yang paling terdampak.

Ketua DPD Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DKI Jakarta Eka Nugraha menyatakan, tidak pernah dilibatkan dalam perumusan raperda ini. Pelarangan total ini dinilai terlalu terburu-buru dan berisiko mematikan sektor industri kreatif.

"Kami belum pernah diundang, belum dilibatkan. Suara pelaku industri event seharusnya didengar. Kami juga tidak pernah diundang dalam rapat dengar pendapat terkait pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship Ranperda KTR. Tolong kami diajak bicara dulu para pelaku industrinya, sehingga nanti sebuah kebijakan yang lahir baik untuk semua pihak," ujar Eka.

Eka mengatakan, pelarangan juga akan dampak pada ekonomi riil. Larangan total yang diusulkan dalam Raperda KTR dikhawatirkan akan menghantam ketersediaan lapangan kerja di sektor event saat ini.

Industri ini sudah menghadapi tantangan besar. Berdasar data IVENDO, nilai bisnis yang hilang sejak Februari 2025 sudah mencapai Rp 429,23 miliar akibat adanya pembatalan acara imbas kebijakan penghematan anggaran.

Oleh karena itu, IVENDO berharap DPRD DKI Jakarta meninjau ulang dan tidak menerapkan pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau. Dukungan sponsorship dari produk tembakau selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan vital bagi banyak acara, mulai dari festival musik hingga pameran seni.

Eka menjelaskan, pelaku usaha sektor ekonomi kreatif, khususnya industri event, memerlukan perlindungan dan pemberdayaan, bukan hambatan regulasi baru. Keterlibatan mereka sangat penting dalam merumuskan aturan yang akan mengatur bisnis mereka.

"Bukan hanya regulasi pertembakauan, tapi semuanya. Bagaimana harus sinkron dan kolaborasi agar industri ini dapat berjalan. Segmen industri event itu banyak sekali tantangannya di regulasi, di perizinan. Kami butuh perlindungan dan dukungan pemerintah," tambah Eka Nugraha.

Data Survei Industri Event Nasional 2024-2025 menunjukkan sektor ini sangat vital. Total nilai ekonomi event di 34 provinsi tahun lalu mencapai Rp 84,46 triliun, dengan potensi menggerakkan 8,8 juta tenaga kerja.

Jakarta didominasi festival musik (187 jenis), atraksi digital (105 jenis), serta pameran seni dan musik (68 jenis). Jika Raperda KTR ini disahkan tanpa revisi, kegiatan ekonomi triliunan rupiah yang dihasilkan oleh industri event ini bisa terancam lumpuh, khususnya di ibu kota.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore