Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Desember 2025, 22.42 WIB

Polisi Ungkap Temuan Baru, Kerugian Korban Penipuan Ayu Puspita Ditaksir Capai Rp 16 Miliar

Ayu Puspita, owner wedding organizer, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan korban mencapai ratusan orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 16 miliar. (tiktok: bolehjadi666) - Image

Ayu Puspita, owner wedding organizer, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan korban mencapai ratusan orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 16 miliar. (tiktok: bolehjadi666)

JawaPos.com - Kerugian korban penipuan pemilik Wedding Organizer (WO), Ayu Puspita, ditaksir mencapai belasan miliar. Angka itu diperoleh dari jumlah korban yang sangat banyak dengan kerugian masing-masing korban menyentuh angka puluhan sampai ratusan juta rupiah. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Baik oleh Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) maupun Polda Metro Jaya. Menurut dia, laporan yang dibuat oleh korban terus berdatangan. 

Berdasar pemeriksaan yang sudah dilakukan sejauh ini, angka kerugian yang dialami oleh korban bervariasi. Mulai Rp 80 juta-an hingga Rp 100 juta-an. Angka itu bervariasi lantaran paket pernikahan yang ditawarkan oleh WO milik Ayu Puspita juga berbeda-beda. 

”Secara global kami mendengar (kerugian korban) Rp 16 miliar. Tapi, harus kami terima konfirmasi dari korban yang melaporkan, terus bukti-bukti transfer yang diterima oleh para tersangka, itu juga kan harus kami cocokkan,” ungkap Budi pada Rabu (10/12). 

Menurut perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak tersebut, pihaknya masih mengurai satu per satu laporan, memverifikasi bukti transfer, serta menyiapkan perhitungan resmi terkait dengan total kerugian. Nantinya, Polda Metro Jaya berniat menangani kasus tersebut secara terpusat.

Sehingga Ayu Puspita dan Dimas yang sudah menjadi tersangka dan diproses oleh Polres Metro Jakut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Demikian pula 3 tersangka lain berinisial B, H, dan R yang saat ini tengah diproses oleh Polda Metro Jaya. Semua akan ditangani dalam satu berkas kasus dengan jeratan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakut Kombes Erick Frendriz menyampaikan bahwa motif yang sudah tampak sejauh ini adalah ekonomi. Namun demikian, penyidik Polres Metro Jakut masih harus melakukan pendalaman. Mengingat Ayu dan seorang laki-laki bernama Dimas barus saja ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/2). 

”Masih pendalaman, ini kan masih belum selesai ya. Masih belum selesai, tentunya motifnya yang pasti ekonomi, kebutuhan ekonomi,” kata Erick. 

Orang nomor satu di Polres Metro Jakut itu menyampaikan bahwa Ayu dan Dimas masih berada di Polres Metro Jakut. Keduanya sudah ditahan sebagai tersangka. Untuk pendalaman, Polres Metro Jakut juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sebab, ada dugaan tindak pidana dilakukan di luar wilayah hukum Polres Metro Jakut. 

”Kami nanti tetap akan berkoordinasi dengan Polda (Metro Jaya) karena ada beberapa TKP lintas wilayah yang tentunya memerlukan koordinasi lebih lanjut,” ujarnya. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore