Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Desember 2025, 21.41 WIB

UMP DKI Jakarta 2026 Diperkirakan Naik, Kenaikan Sekitar Rp 385 Ribu

Massa dari kelompok buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Demonstrasi buruh menolak UMP DKI Rp 5,06 Juta dan menuntut upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 naik sebesar 15%. - Image

Massa dari kelompok buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Demonstrasi buruh menolak UMP DKI Rp 5,06 Juta dan menuntut upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 naik sebesar 15%.

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru.

Aturan ini menjadi fondasi utama dalam penghitungan kenaikan upah minimum yang mulai berlaku nasional pada 2026 mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, formula penetapan UMP ini dinilai lebih adil dan adaptif terhadap kondisi ekonomi nasional. Sebab, memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi suatu daerah. 

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," ujarnya.

Dengan formula baru ini, prediksi kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 kini mulai menemui titik terang.

Berdasarkan data ekonomi terbaru, buruh di Jakarta berpotensi mengantongi kenaikan gaji hingga Rp 385 ribu per bulan.

Simulasi Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026

Saat ini, UMP DKI Jakarta 2025 berada di angka Rp5.396.761. Jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, ekonomi Jakarta pada Triwulan III 2025 tumbuh positif sebesar 4,96% dengan inflasi tahunan di angka 2,69%.

Dalam formula terbaru, kenaikan upah dihitung dari angka inflasi ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan variabel indeks tertentu atau Nilai Alfa (α) yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9.

Berikut simulasi lengkap kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 berdasarkan nilai alfa yang dipilih:

- Alfa 0,5: Naik 5,17% (+Rp278.528). Total UMP: Rp5.673.641.

- Alfa 0,6: Naik 5,67% (+Rp305.504). Total UMP: Rp5.700.617.

- Alfa 0,7: Naik 6,16% (+Rp332.210). Total UMP: Rp5.727.323.

- Alfa 0,8: Naik 6,66% (+Rp359.186). Total UMP: Rp5.754.299.

- Alfa 0,9: Naik 7,15% (+Rp385.892). Total UMP: Rp5.781.005.

Buruh DKI Tegas Menolak: "Masih di Bawah KHL"

Meski angka simulasi menunjukkan kenaikan, gelombang penolakan datang dari kelompok pekerja.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore