Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Desember 2025, 15.21 WIB

DPRD Jakarta Tolak Raperda PAM Jaya karena Dinilai Buka Peluang Privatisasi

DPRD Jakarta Tolak Raperda PAM Jaya karena Dinilai Buka Peluang Privatisasi. (istimewa)

JawaPos.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) menuai kritik dan penolakan dari DPRD DKI Jakarta. Perubahan status PAM Jaya ini dinilai akan membuat adanya privatisasi air.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menerangkan bahwa perubahan status PAM Jaya tidak boleh menggerus kendali penuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas sektor strategis tersebut.

“Air adalah hak dasar warga dan sumber daya strategis yang tidak boleh dikomersialisasi apalagi diprivatisasi. Karena itu, kepemilikan saham PAM Jaya harus tetap 100 persen milik Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya, Selasa (23/12).

Jika pun harus berubah, Ketua DPD Demokrat Jakarta itu menegaskan bahwa kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta mesti dijamin sepenuhnya. Ketentuan tersebut, lanjut Mujiyono, sejalan dengan Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa Perseroda tertentu tidak dapat diprivatisasi.

Selain itu, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 juga menegaskan bahwa air harus berada dalam penguasaan dan kendali efektif negara.

Namun demikian, Mujiyono menyoroti sejumlah pasal dalam draf Raperda yang dinilai problematik. Salah satunya adalah ketentuan kepemilikan saham “seluruhnya atau paling sedikit 51 persen” oleh Pemprov DKI Jakarta. Rumusan ini dinilai membuka ruang privatisasi di masa depan.

“Frasa ‘paling sedikit 51 persen’ itu berbahaya. Itu celah privatisasi. Fraksi kami tidak ingin Jakarta kembali mengulang pengalaman pahit pengelolaan air oleh swasta,” tegasnya.

Ia juga menilai skema pendanaan dan percepatan investasi PAM Jaya dapat dilakukan tanpa membuka ruang privatisasi, antara lain melalui penyertaan modal daerah dan skema pembiayaan lain yang tetap menjaga kendali penuh pemerintah daerah.

Tak hanya itu, ketentuan pemenuhan modal dasar hingga 2029 dalam Raperda tersebut dinilai berisiko tinggi secara fiskal. Mujiyono menyebut, aturan itu berpotensi mengikat APBD DKI Jakarta tanpa didukung kajian kemampuan keuangan daerah yang transparan dan terukur.

“Ini bisa mengunci fiskal daerah dalam jangka panjang. Risiko terhadap APBD harus dikaji secara matang,” ucapnya.

Meski menolak Raperda tersebut, Partai Demokrat menegaskan tetap mendukung kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, khususnya dalam upaya mencapai 100 persen layanan air perpipaan dan menurunkan tingkat Non-Revenue Water (NRW).

“Kami mendukung penuh komitmen Gubernur untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi seluruh warga Jakarta. Tapi prinsip kedaulatan negara atas air tidak boleh dikompromikan,” pungkanya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore